Polemik Royalti Lagu Guncang Industri Musik Tanah Air, Pelaku Usaha Ikut Cemas ! Ruang Abu-abu yang Meresahkan Publik ?

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 20:50 WIB
Ilustrasi alat musik. (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay Fritz_the_Cat)
Ilustrasi alat musik. (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay Fritz_the_Cat)

Berkaitan dengan kasus yang menjerat Agnes Monica, Piyu sebagai Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), pernah mengutarakan dukungan terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan denda sebesar Rp1,5 miliar kepada sang penyanyi.

Baca Juga: Berapa Tarif Royalti Musik dan Lagu di Hotel ? Ada yang Sampai Rp16 Juta per Tahun, Cek Kategorinya Sesuai Info WAMI

“AKSI sangat setuju dengan keputusan ini dan mengimbau semua pihak untuk menghormatinya,” ujar Piyu dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, pada Senin, 17 Februari 2025.

Di lain pihak, Dharma Oratmangun dari LMKN menegaskan pihaknya menghormati putusan pengadilan terkait pengenaan royalti musik terhadap Agnes Monica.

“Kami menghormati keputusan pengadilan dan berharap tidak ada intervensi dari pihak mana pun.” ujar Dharma dalam konferensi pers di Jakarta, pada Kamis, 13 Februari 2025.

Dharma juga mengingatkan pentingnya menjaga hubungan baik antar pelaku industri musik.

“Jangan sampai penyanyi, pencipta lagu, dan promotor dibentur-benturkan,” tegasnya.

Kendati mendukung proses hukum itu, LMKN juga tidak luput dari tuntutan para musisi Tanah Air yang mempertanyakan terkait transparansi pembayaran royalti mereka.

Keresahan Musisi soal Transparansi LMKN - Maret 2025

Dalam kesempatan berbeda, para musisi Indonesia sempat muncul ke permukaan karena mempertanyakan transparansi laporan rinci dari dana royalti yang seharusnya mereka terima.

Terbatasnya informasi mengenai prosedur dan perhitungan royalti membuat sebagian pencipta lagu belum mendaftarkan diri ke LMKN.

Tepatnya, pada Maret 2025, sebanyak 29 musisi mengajukan gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi.

Pengajuan tersebut tercatat dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Mereka mendesak adanya revisi terkait aturan pembayaran royalti yang dianggap tidak memihak pencipta lagu secara optimal.

Salah satu sosok yang mendesak revisi terkait aturan royalti ini, yakni Ahmad Dhani, musisi sekaligus Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).

Kritik Ahmad Dhani terhadap Regulasi Royalti - April 2025

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X