KALIMANTANSATU.COM - PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk (CENT) memberikan penjelasan atas volatilitas transaksi efek.
Hal ini menyusul adanya Surat PT Bursa Efek Indonesia No. S-09715/BEI.PP2/08-2025 perihal Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek, yang diterima Perseroan pada tanggal 21 Agustus 2025 melalui Sarana Pelaporan Elektronik Terintegrasi Emiten dan Perusahaan Publik.
Volatilitas adalah gambaran fluktuasi harga suatu aset atau saham dalam periode tertentu.
Sebagai informasi, harga saham CENT sempat melonjak dari Rp100 per lembar pada penutupan bursa Selasa 19 Agustus 2025 menjadi Rp135 pada penutupan bursa Rabu 20 Agustus 2025.
Bahkan, saat perdagangan bursa berlangsung pada Kamis 21 Agustus 2025, CENT sempat menyentuh high price Rp149 per lembar pada jam 09:30 WIB dengan volume transaksi Rp286 juta sebelum ditutup pada harga Rp134 pada akhir bursa.
Dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman resmi pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI), perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi.
"Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021," kata Corporate Secretary PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk (CENT), A Ardityo Budi Susetiatmo dalam keterangan resminya, Jumat (22/8/2025).
Sampai dengan dibuatnya surat ini, tegas dia, Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material selain yang sudah disampaikan kepada publik.
CENT juga tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Masih dalam keterangan resminya, Ardityo memastikan tidak ada aksi korporasi yang hendak dilakukan manajemen CENT dalam waktu dekat.
"Sampai dengan saat ini Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi, termasuk rencana korporasi yag berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa," pungkasnya.
(*)
Artikel Terkait
Saham Boeing Anjlok Imbas Insiden Pesawat Air India Jatuh di Ahmedabad saat Hendak ke Inggris
Rangkuman Kabar Saham Hari Ini untuk Insight Investasi 6 Agustus 2025 : EMTK Tambah Kepemilikan Saham di SCMA, BPS Rilis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Rangkuman Kabar Saham Hari Ini 6 Agustus 2025 untuk Insight 7 Agustus 2025 : Ada Info TLKM, KPIG Hingga Prajogo Pangestu Jual CUAN Rp1,45 Triliun
Rangkuman Kabar Saham Hari Ini 7 Agustus 2025 untuk Insight 8 Agustus 2025 : Dua Direksi Jual Saham SSIA Hingga Garudafood Kembangkan KEJU
Sudah Paham Pengertian Reksa Dana dan Saham Gaes ? Ketahui Mana yang Paling Tepat untuk Investor Pemula
[KOLOM OPINI] Menguak Kembali Misteri Bailout BCA : Benarkah Ide Mengambil Alih 51% Saham Itu Sesat ?
Utang BLBI BCA ke Negara Dianggap Bikin Tekor ! Kok Bisa Saham Dijual Rp10 Triliun Hingga Pemerintah RI Tanggung Kerugian Rp78 Triliun ?
Ekonom Senior Minta Pemerintah Bongkar Skandal BLBI dan Hentikan Subsidi Rekap BCA dari APBN. Saran Ambil Alih Saham Jika Terbukti Rekayasa & Korupsi
Isu Rekam Jejak 'Gelap' BCA Menyeruak ke Publik Lagi ! Utang BLBI BCA ke Negara Dipertanyakan, Termasuk Saham Dijual Murah Hingga Bikin Negara Merugi
Apa itu Perusahaan Tercatat di Bursa Saham ? Pahami Sob, Ada 12 Sektor Industri Utama Dalam Daftar IDX Industrial Classification atau IDX-IC BEI