Berapa Lama Waktu IPO Perusahaan ? Jika Ada Rencana Go Public, Ketahui Juga Berapa Biaya IPO Perusahaan di BEI Sob

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 12:22 WIB
Ilustrasi memantau pergerakan pasar saham. (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay Tumisu)
Ilustrasi memantau pergerakan pasar saham. (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay Tumisu)

KALIMANTANSATU.COM - Perusahaan yang bergerak dalam segala jenis usaha dapat melakukan Go Public.

Go Public dikenal juga dengan istilah Initial Public Offering (IPO).

Tentunya, para investor akan tertarik membeli saham perusahaan apabila perusahaan memiliki rekam jejak pertumbuhan kinerja, kompetitif, memiliki rencana pengembangan usaha yang prospektif dan manajemen yang kuat.

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyediakan beberapa persyaratan keuangan, seperti akumulasi laba sebelum pajak, pendapatan usaha, total aset, atau akumulasi arus kas dari aktivitas operasi yang masing-masing dikombinasikan dengan nilai kapitalisasi pasar.

Dari opsi persyaratan keuangan tersebut, calon perusahaan tercatat cukup memenuhi salah satu untuk dapat melakukan IPO dan tercatat di BEI.

Baca Juga: Apakah Perusahaan Rugi Bisa IPO di BEI ? Go Public Menjadi Kesempatan untuk Mengumpulkan Modal Signifikan

Berapa lama waktu IPO di BEI ?

Perlu diketahui, masing-masing perusahaan memerlukan waktu yang berbeda untuk mempersiapkan Go Public.

Kebanyakan perusahaan memerlukan waktu antara 3 sampai 12 bulan.

Lamanya waktu yang diperlukan tergantung dari besaran penawaran umum, kompleksitas bisnis dan struktur perusahaan serta kesiapan laporan keuangan dan proyeksi keuangan, kebutuhan restrukturisasi sebelum go public, kelengkapan dokumen perusahaan, dan lain-lain.

Berapa biaya IPO perusahaan di BEI ?

Berdasarkan data historis, pada tahun 2022 rata-rata biaya yang dikeluarkan Perusahaan adalah 4,21% dari hasil pendanaan IPO.

Semoga informasi ini bermanfaat ya, Sobat Kalimantan Satu.

(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Go Public BEI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X