Selain Saham dan Sukuk di Pasar Modal, Ini 4 Instrumen Investasi Syariah yang Bisa Menjadi Alternatif untuk Umat Islam

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 12:52 WIB
Ilustrasi investasi keuangan. (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay stevepb)
Ilustrasi investasi keuangan. (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay stevepb)

KALIMANTANSATU.COM - Selain saham dan Sukuk, ada 4 instrumen investasi syariah yang bisa menjadi alternatif untuk umat Islam.

Terutama yang masih bingung terhadap apa saja investasi syariah yang ada di pasar modal.

Mengingat, halal dan haram adalah perkara tegas dalam hukum Islam.

Baca Juga: Apa itu Sukuk ? Penerbitannya Tidak Boleh Bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal

Berikut ini 4 instrumen investasi syariah selain saham dan sukuk di pasar modal dikutip dari laman Bursa Efek Indonesia (BEI):

1. Reksa Dana Syariah

Menurut POJK. No 19/POJK.04/2015, Reksa dana syariah adalah Reksa dana sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Berdasarkan definisi tersebut, maka setiap jenis reksa dana dapat diterbitkan sebagai reksa dana syariah sepanjang memenui prinsip-prinsip syariah, termasuk aset yang mendasari penerbitannya.

Reksa dana syariah dianggap memenuhi prinsip syariah di pasar modal apabila akad, cara pengelolaan, dan portofolionya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Hal ini sebagaimana diatur dalam peraturan OJK tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

2. Exchange Traded Fund (ETF) Syariah

ETF syariah atau Exchange Traded Fund syariah adalah salah satu bentuk dari reksa dana yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal dimana unit penyertaannya dicatatkan dan ditransaksikan seperti saham syariah di Bursa Efek.

Karena berbentuk reksa dana maka penerbitannya harus memenuhi peraturan OJK No. 19/POJK.14/2015 tentang penerbitan dan persyaratan reksa dana syariah.

Agar pada saat transaksi memenuhi prinsip-prinsip syariah maka investor yang akan melakukan jual beli ETF syariah harus melalui anggota bursa yang memiliki Syariah Online Trading System (SOTS).

Baca Juga: Mengenal Apa itu Saham Syariah IDX ! Masuk Dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang Diterbitkan OJK, Berikut Ini Jenis dan Kriteria Saham Syariah BEI

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Bursa Efek Indonesia (BEI)

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X