Jam Lelang SBSN Hari Ini Hanya 2 Jam Saja ! Berapa Imbal Hasil SPNS09032026, SPNS01062026, PBS003, PBS030, PBS034, PBS039 dan PBS038 ?

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Selasa, 16 September 2025 | 07:55 WIB
Ilustrasi investasi keuangan. (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay nattanan23)
Ilustrasi investasi keuangan. (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay nattanan23)

KALIMANTANSATU.COM - Pemerintah akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada hari Selasa, tanggal 16 September 2025.

Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2025.

Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN.

Adapun target indikatif senilai Rp9.000.000.000.000 (9 Triliun Rupiah).

Baca Juga: Segini Jumlah Deposito Pemerintah di BRI, Bank Mandiri, BTN, BSI dan BNI Sesuai KMK Nomor 276 Tahun 2025 yang Diteken Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang.

Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Jam Lelang SBSN atau Sukuk Negara

Lelang dibuka hari Selasa tanggal 16 September 2025 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB.

Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama.

Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 18 September 2025 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).

Baca Juga: Mau Investasi? Cek Mekanisme & Jadwal Lelang SBSN Pemerintah atau Sukuk Negara Seri PBS038, PBS003, PBS030, PBS039, PBS034, SPNS09032026, SPNS01062026

Ketentuan mengenai pelaksanaan lelang termasuk penghitungan nilai setelmen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik dan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Nomor 6/PR/2020 Tentang Tata Cara Pengajuan Penawaran Pembelian Dan Perhitungan Harga Setelmen Untuk Transaksi Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara Dalam Mata Uang Rupiah Di Pasar Perdana Domestik.

Apa Saja Seri SBSN yang Dilelang?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X