2. Dividen Interim akan dibagikan kepada pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Recording Date DaftarPemegang Saham Perseroan pada tanggal 16 Oktober 2025 pukul 16:00 WIB (selanjutnya disebut Pemegang Saham Yang Berhak)
3. Pembayaran Dividen Interim :
a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya masih menggunakan warkat (fisik), pembayaran Dividen Interim akan dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer bank) kerekening Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberitahukan nama bank serta nomor rekeningnya kepada Biro Adminsitrasi Efek Perseroan, PT Raya Saham Registra (RSR), Gedung Plaza Sentral Lantai 2 Jalan Jenderal Sudirman kaveling 47-48, Jakarta Selatan 12930, Telepon : (62-21) 2525666, Fax : (62-21) 2525028 atau Corporate Legal Perseroan, Jalan Raya Pegangsaan Dua, KM. 2,2, Kelapa Gading – Jakarta 14250, Telepon : (62-21) 4603550, Fax : (62-21) 4603549, paling lambat tanggal 16 Oktober 2025 pukul 16:00 WIB dengan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Passport sesuai alamat dalam Daftar Pemegang Saham melalui surat bermeterai.
b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pembayaran akan dilakukan melalui KSEI dan Pemegang Saham Yang Berhak akan menerima pembayaran dari Pemegang Rekening KSEI yang bersangkutan.
4. Dividen Interim yang dibagikan akan dikenakan pajak sesuai peraturan pajak yang berlaku. Oleh karenanya para Pemegang Saham Yang Berhak diminta untuk menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan, yaitu :
a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), diminta menyampaikan potokopi NPWP kepada KSEI atau RSR paling lambat tanggal 16 Oktober 2025 pukul 16:00 WIB. Tanpa pencantuman NPWP, Dividen Interim yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan Dalam Negeri tersebut, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 30%;
b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, dan yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib memenuhi persyaratan Pasal 26 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan serta menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) kepada KSEI paling lambat tanggal 16 Oktober 2025 pukul 16:00 WIB, dengan menggunakan format dan tata cara sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. Per-61/PJ/2009 dan perubahannya No. Per-24/PJ/2010 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Tanpa adanya SKD dengan format dimaksud, Dividen Interim yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%; dan
c. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI atau memegang saham dalam bentuk warkat, dan yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan P3B, wajib memenuhi persyaratan Pasal 26 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan serta menyampaikan SKD kepada RSR paling lambat tanggal 16 Oktober 2025 pukul 16:00 WIB, dengan menggunakan format dan tata cara sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. Per-61/PJ/2009 dan perubahannya No. Per-24/PJ/2010 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Tanpa adanya SKD dengan format dimaksud, Dividen Interim yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
(*)
Artikel Terkait
Kabar Saham Hari Ini : Lynn Ramli Mundur dari Presdir Bussan Auto Finance (BAFI), Siapa Penggantinya ? Cek Susunan Direksi BAF Terbaru
Kabar Saham Hari Ini : Hasnur Internasional Shipping Sahkan Hendra Iskandar Lubis sebagai Komisaris Independen, Cek Susunan Direksi HAIS Terbaru
Clara Hertina Istri Direksi Jasa Raharja Diduga Gunakan Fasilitas Negara, KAMAKSI Desak KPK dan Kejagung Turun Tangan
BBM Pertamina Ditolak oleh SPBU Swasta Karena Dianggap Tidak Sesuai Standar ! DPR Kritik Keras Pembatasan Impor, KPPU Soroti Dominasi
Periode 29 September-3 Oktober 2025 Ditutup Positif, IHSG Sepekan Naik 0,23% ! Kapitalisasi Pasar BEI Meningkat Jadi Rp15.079 T, Apa Kabar Sahammu ?
Waspada Emas UBS Palsu Beredar ! Jangan Sampai Jadi Korban, Ketahui Modus Pemalsuannya
Cek Saham Suspend Hari Ini 6 Oktober 2025 Setelah Pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI), Salah Satunya PT Petrosea (PTRO)
Segini Besarnya ! Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)/Indonesia Eximbank Siap Bayar Pokok Obligasi dan Sukuk yang Jatuh Tempo 8 November 2025
Bank Indonesia Anggap Ekonomi dan Keuangan Syariah Punya Potensi Besar untuk Menjadi Jangkar Stabilitas Perekonomian Dunia
Kabar Saham Hari Ini : Segera Digelar, Cek Jadwal RUPSLB Jembo Cable Company (JECC)