KALIMANTANSATU.COM - PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS) mengakui memiliki lahan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang sah.
Hal ini disampaikan oleh manajemen NSSS dalam surat klarifikasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Ya, Perseroan (NSSS) memiliki lahan kelapa sawit sesuai poin 1," ungkap Direktur NSSS Kurniadi Patriawan dikutip Kalimantansatu.com pada Jumat (10/10/2025) malam WIB.
Total luasan lahan di Provinsi Kalimantan Tengah tersebut masih dalam proses verifikasi.
"Perseroan belum menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi administratif dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau instansi terkait lainnya," jelasnya.
Hingga saat ini, lanjut dia, Nusantara Sawit Sejahtera belum mendapat surat lebih lanjut mengenai pengenaan denda maksimum Rp25 juta per hektare per tahun sejak awal penguasaan lahan.
Di sisi lain, lantaran belum mendapat surat lebih lanjut mengenai pengenaan denda tersebut, maka Perseroan belum dapat melakukan estimasi mengenai dampak material dari potensi denda tersebut terhadap laporan keuangan Perseroan, khususnya pada pos aset, kewajiban kontinjensi, dan laba bersih tahunan.
"Karena Perseroan belum mendapatkan surat mengenai denda tersebut, maka Perseroan belum bisa menyampaikan rencana penyelesaian denda/sanksi administratif tersebut," timpalnya.
NSSS akan selalu mengupayakan penyelesaian kasus ini dengan mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta menghormati arahan dan instruksi dari instansi terkait.
"Perseroan telah mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) atau sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK)," terangnya.
Kendati demikian, pihaknya belum bisa menjelaskan target waktu untuk penyelesaian legalitas lahan tersebut.
Namun, hingga saat ini Perseroan senantiasa berupaya melakukan penyelesaian masalah ini dengan instansi terkait sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Perseroan akan lebih teliti dalam memeriksa areal operasional Perseroan agar kejadian ini tidak terulang dan Perseroan senantiasa menjunjung tinggi tata kelola yang baik serta selalu berkomitmen untuk mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Artikel Terkait
Kabar Saham Hari Ini : Direktur BCA Santoso Beli Saham BBCA Rp750 Juta, Segini Total Kepemilikannya Sekarang
Kabar Saham Hari Ini : PT Multi Artha Pratama Jual Saham PANI Rp2,5 T ! Apa Tujuannya Hingga Kepemilikan Saham di Pantai Indah Kapuk Dua Turun 1,05% ?
Kabar Saham Hari Ini : Saham SCMA Naik 219,4% Sejak 25 Juni 2025 ! Kini Terpantau, Elang Mahkota Teknologi (EMTK) Terus Borong Saham Surya Citra Media
Kabar Saham Hari Ini : Perusahaan Jepang SBI Holding Inc Borong Saham AMAR Rp238,2 Miliar ! Segini Kepemilikannya di Bank Amar Indonesia Sekarang
Kabar Saham Hari Ini : Terjawab! Apa Penyebab Perbedaan Informasi Kepemilikan Saham Zurich Asuransi Indonesia di Adira Dinamika Multi Finance (ADMF) ?
Kabar Saham Hari Ini : Hasil Keputusan RUPSLB, Intikeramik Alamasri Industri (IKAI) Tetapkan Susunan Direksi Terbaru
Kabar Saham Hari Ini : Rampung Gelar Public Expose, Repower Asia Indonesia (REAL) Ungkap Strategi Capai Target Kinerja Akhir Tahun 2025 dan Hambatan
Kabar Saham Hari Ini : PT Volta Daya Energi Indonesia (VDEI) Akusisi 9.000 Saham dalam GDI, Apa Tujuan Anak Usaha Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) ?
Kabar Saham Hari Ini : Tri Wahyuni Mundur dari Direktur Duta Pertiwi Nusantara (DPNS)
Kabar Saham Hari Ini : Soho Global Health Dapat Fasilitas Pinjaman dari Bank HSBC Indonesia Maksimum Rp350 M, 2 Anak Perusahaan Bakal Kecipratan