DKFT Menjadi Penjamin Kredit Rp245 Miliar Mega Buana Resources dari Bank China Construction Bank Indonesia, Ini Penjelasan Bos Central Omega Resources

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Selasa, 6 Januari 2026 | 20:41 WIB
Kabar Saham Hari Ini : DKFT Menjadi Penjamin Kredit Rp245 Miliar Mega Buana Resources dari Bank China Construction Bank Indonesia, Ini Penjelasan Bos Central Omega Resources (Prod. Kalimantansatu.com)
Kabar Saham Hari Ini : DKFT Menjadi Penjamin Kredit Rp245 Miliar Mega Buana Resources dari Bank China Construction Bank Indonesia, Ini Penjelasan Bos Central Omega Resources (Prod. Kalimantansatu.com)

KALIMANTANSATU.COM - PT Central Omega Resources Tbk (DKFT) menjadi penjamin PT Mega Buana Resources (MBR) untuk fasilitas kredit sebesar Rp245.000.000.000 (Rp245 Miliar) dari PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk.

Penandatanganan perjanjian bertenor 3 bulan sejak akad itu terjadi pada 30 Desember 2025 dengan suku bunga spread 0,5%/tahun dari yang dijaminkan.

MBR merupakan perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki oleh DKFT sebesar 99,96%.

Baca Juga: Produksi Jagung Nasional Tahun 2025 Meningkat, Naik Signifikan Hampir 1 Juta Ton Dibandingkan 2024

Adapun obyek yang dijaminkan berupa aset DKFT yakni Deposito Berjangka Perseroan pada Bank sesuai nilai fasiitas kredit.

Otomatis, deposito harus diblokir selama fasilitas kredit berjalan dan tidak dapat dicairkan sebelum pelunasan.

"MBR berencana untuk mulai beroperasi di tahun 2026 dan untuk maksud tersebut membutuhkan modal kerja serta mengajukan permohonan agar dapat memperoleh failitas kredit kepada Bank," ungkap Direktur DKFT Feni Silviani Budiman dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip Kalimantansatu.com, Selasa (6/1/2026).

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan, transaksi ini bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Baca Juga: Berapa Nilai Tukar Petani Nasional 2025 Secara Kumulatif ? Dianggap Menguatkan Posisi Tawar Petani dan Sektor Pertanian, BPS Beberkan Datanya

Direksi Perseroan juga menyatakan bahwa perolehan fasilitas kredit dalam Transaksi, bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.

"Namun demikian, pemberian jaminan untuk kepentingan pihak MBR dari Perseroan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, dan Transaksi merupakan Transaksi Material yang tidak memerlukan penilai dan persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 POJK 17/2020," pungkasnya.

(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X