Menyeluruh ! Intip 8 Rencana Aksi Cepat Reformasi Pasar Modal Indonesia yang Bakal Dilakukan oleh OJK agar Kredibel dan Investable

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Senin, 2 Februari 2026 | 08:41 WIB
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam Dialog Pasar Modal yang digelar di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Minggu 1 Februari 2026. (Kalimantansatu.com/Dok. OJK)
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam Dialog Pasar Modal yang digelar di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Minggu 1 Februari 2026. (Kalimantansatu.com/Dok. OJK)

Hal ini dimaksudkan agar ketentuan free float di Indonesia selaras dengan standar global.

Baca Juga: IHSG Anjlok Efek MSCI, M Hanif Dhakiri Anggap Alarm Serius Bagi Sektor Keuangan Nasional : Masalah Struktural Harus Dibenahi

Peningkatan kebijakan free float ini akan ditetapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Saat ini sudah terdapat ketentuan peraturan yang dapat menjadi langkah strategis bagi emiten untuk meningkatkan free float, antara lain melalui aksi korporasi seperti right issue, HMETD, non-HMETD, serta ESOP dan EMSOP.

Selanjutnya, bersama pemerintah, OJK dan SRO akan melakukan penguatan peran investor institusi domestik serta perluasan basis investor, baik domestik maupun asing.

Pemerintah telah menyampaikan komitmen dukungan terhadap industri pasar modal melalui penyesuaian berbagai limit investasi, termasuk di sektor asuransi dan dana pensiun, sesuai praktik manajemen risiko dan tata kelola yang baik.

Kategori kedua adalah transparansi, khususnya transparansi atas ultimate beneficial owner atau UBO.

OJK akan terus mendorong penguatan transparansi UBO dan keterbukaan afiliasi pemegang saham, guna meningkatkan kredibilitas dan daya tarik investasi melalui pengaturan yang tegas berdasarkan best practices internasional.

Kategori ketiga adalah penguatan data kepemilikan saham.

OJK akan memerintahkan SRO untuk melakukan penguatan data kepemilikan saham agar lebih granular dan reliable, dengan klasifikasi sub-tipe investor mengacu pada praktik global.

KSEI akan menyampaikan data tersebut kepada Bursa Efek Indonesia untuk dipublikasikan melalui situs BEI.

Selanjutnya, kategori tata kelola dan enforcement mencakup tiga rencana aksi.

Baca Juga: Apa itu Parabolic SAR ? Dianggap Peta Harta Karun bagi Trader Saham, Ketahui Manfaat dan Cara Kerjanya

Rencana aksi keempat adalah demutualisasi Bursa Efek Indonesia, sesuai amanat undang-undang, untuk meningkatkan tata kelola dan mengurangi konflik kepentingan.

OJK akan terus membahas hal ini bersama pemerintah dan BEI dalam rangka persiapan implementasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X