2) Sdri. Yacinta Fabiana Tjang selaku Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018 sampai dengan Februari 2020 dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan Perintah Tertulis berupa pelarangan untuk melakukan kegiatan di Pasar Modal selama 3 (tiga) tahun sejak surat sanksi ditetapkan karena melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) POJK Nomor 57/POJK.04/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek karena tidak melakukan pengurusan Perusahaan Efek untuk kepentingan Perusahaan Efek dengan kehati-hatian dan penuh tanggung jawab sehingga menyebabkan PT UOB Kay Hian Sekuritas melanggar ketentuan Pasal 15 huruf a dan huruf b jo. Pasal 28 ayat (5) POJK Nomor 12/POJK.01/2017 dan angka 2 huruf b angka 1) dan angka 2) Peraturan Bapepam Nomor IX.A.7.
3) UOB Kay Hian Pte Ltd dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) karena menjadi pihak yang menyebabkan PT UOB Kay Hian Sekuritas melanggar ketentuan angka 2 huruf b angka 1) dan angka 2) Peraturan Bapepam Nomor IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum karena menggunakan informasi yang tidak benar dari UOB Kay Hian Pte. Ltd. untuk tujuan penjatahan pasti pada Penawaran Umum Perdana Saham PT Repower Asia Indonesia Tbk.
(*)
Artikel Terkait
Bos Multi Makmur Lemindo Klarifikasi Soal Dugaan Goreng Saham PIPA ! Bareskrim Polri Sampai Geledah Kantor Shinhan Sekuritas di Kawasan SCBD Jakarta
Melihat Kinerja Solid Pertamina Hulu Energi di Tahun 2025 Untuk Memperkuat Produksi dan Cadangan Migas Nasional
Outlook Negatif Moody’s Jadi Alarm Keras, Harris Turino: Bukan Hanya Soal Angka, Tapi Kredibilitas dan Konsistensi Kebijakan yang Menurun
Peringati Hari Kanker Sedunia, Halodoc Buka Akses Fitur dan Layanan Cegah Kanker Sejak Dini
Apa itu Northern Long Leg Doji Saham ? Pola Candlestick Seperti Bendera Putih yang Dikibarkan di Tengah Pertempuran Sengit, Bagaimana Contoh Analisa ?
Tercapai 97,54 Persen dari Target di Tahun 2025 ! Produksi Gula Nasional Sentuh 2,67 Juta Ton, Kementan Beberkan Intervensi Tingkatkan Produksi Tebu
Saham HOTL Terancam Delisting ! Manajemen Saraswati Griya Lestari Beri Kabar Terbaru ke BEI
Di Panen Fest 2026, Promedia Group Raih Penghargaan Berkat Komitmen Nyata Publikasi Ketahanan Pangan saat Momen Perayaan 6 Tahun Panen News
Apa itu Southern Long Leg Doji Saham ? Investor dan Trader Wajib Paham, Ketahui Cara dan Contoh Analisanya
Melihat Fokus 3 Hasil Pertemuan OJK dan MSCI Setelah IHSG Sempat Trading Halt 2 Hari, Dari Free Float Hingga Klasifikasi Investor Dalam SID