KALIMANTANSATU.COM - Direktur Utama PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), Firrisky Ardi Nurtomo memberikan klarifikasi terhadap dugaan pidana pasar modal yaitu aktivitas mark-up harga alias goreng saham yang melibatkan PIPA.
Ia bilang, Manajemen PIPA yang saat ini menjabat berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 26 Januari 2026 menyampaikan, Perseroan tidak memiliki informasi atau pengetahuan sebelumnya mengenai kasus yang diberitakan tersebut.
"Perseroan memperoleh informasi terkait pemberitaan dimaksud melalui media massa, baik cetak maupun elektronik, pada saat berita tersebut dipublikasikan, sebagaimana diketahui oleh masyarakat umum," ungkap Firrisky dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (5/2/2026).
Selain itu, lanjut dia, pihak yang disebutkan dalam pemberitaan yaitu Junaedi tidak lagi menjabat sebagai anggota Direksi PIPA.
"(Junaedi) Bukan merupakan Pemegang Saham Pengendali Perseroan pada saat ini," tegasnya.
Ia memastikan hingga tanggal penyampaian klarifikasi ini, tidak terdapat anggota Direksi maupun Dewan Komisaris PIPA yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Perseroan saat ini masih mempelajari secara cermat perkembangan dan implikasi hukum dari pemberitaan tersebut. Apabila diperlukan, Perseroan akan menunjuk penasihat hukum independen untuk memberikan pendampingan dan perlindungan hukum guna memastikan kepentingan Perseroan dan pemegang saham tetap terjaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Baca Juga: Chandra Daya Investasi Rencana Buyback Saham CDIA Rp1 Triliun, Cek Jadwalnya
Lanjut Firrisky, penggeledahan terhadap kantor PT Shinhan Sekuritas tidak berdampak material terhadap kinerja keuangan Perseroan.
Begitu juga kegiatan operasional, termasuk proses produksi dan penjualan produk PIPA tetap berjalan normal sebagaimana mestinya.
"Potensi gugatan atau perkara hukum yang mungkin timbul masih dalam tahap kajian oleh team legal Perseroan, dan sampai dengan saat ini belum terdapat tuntutan hukum yang diajukan terhadap Perseroan sehubungan dengan pemberitaan tersebut," pungkasnya.
Polisi Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas
Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Shinhan Sekuritas di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Artikel Terkait
INET Akuisisi 53,57% Saham PADA dari Kopindosat ! Manajemen Sinergi Inti Andalan Prima Beberkan Alasan Beli 1,68 M Lembar Saham PT Personel Alih Daya
Apakah Stok Pangan Aman saat Puasa Ramadan 1447 H dan Idul Fitri 2026 ? Mentan Amran Sulaiman Ungkap Soal Beras dan Komoditas Utama Lainnya
Skandal Insider Trading Minna Padi Aset Manajemen Terhadap Pergerakan Saham MINA Dibongkar Bareskrim Polri, Tiga Tersangka Ditetapkan ! Ini Modusnya
Luruskan Kegaduhan Publik ! Seskab Teddy Bantah Isu Presiden Prabowo Subianto Pakai 2 Pesawat Kepresidenan ke Luar Negeri
Kelompok Pegiat Anti Korupsi Bongkar Peran Abdullah Azwar Anas pada Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi ! Apakah Ada Pelanggaran ?
Pertemuan OJK-Asosiasi Emiten Indonesia, Hasan Fawzi Singgung Soal Free Float 15 Persen Untuk Percepatan Reformasi Penguatan Integritas Pasar Modal
Sektor Konsumsi Rumah Tangga Menjadi Jangkar Perekonomian Indonesia Tahun 2025, Pengamat Ekonomi Noviardi Ferzi Sebut 2026 Momentum Akselerasi Sektor
Perkembangan Industri Perbankan Semakin Kompleks, OJK Tegaskan Pengawasan Bank Hingga Risiko Digital Fraud Aset Kripto
Chandra Daya Investasi Rencana Buyback Saham CDIA Rp1 Triliun, Cek Jadwalnya
Minna Padi Investama Sekuritas Bantah Dirut PADI Djoko Joelijanto Jadi Tersangka Dugaan Insider Trading MPAM Goreng Harga Saham MINA