Operasional AMG Pantheon Dihentikan ! Satgas PASTI Bongkar Dugaan Penipuan Modus Impersonasi, Ternyata Catut Nama Pantheon Ventures

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Selasa, 24 Februari 2026 | 09:06 WIB
ILUSTRASI KEJAHATAN SIBER - Operasional AMG Pantheon Dihentikan ! Satgas PASTI Bongkar Dugaan Penipuan Modus Impersonasi, Ternyata Catut Nama Pantheon Ventures (Kalimantansatu.com/ Pixabay Franz26)
ILUSTRASI KEJAHATAN SIBER - Operasional AMG Pantheon Dihentikan ! Satgas PASTI Bongkar Dugaan Penipuan Modus Impersonasi, Ternyata Catut Nama Pantheon Ventures (Kalimantansatu.com/ Pixabay Franz26)

KALIMANTANSATU.COM - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan operasional usaha AMG Pantheon.

AMG Pantheon diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin terhadap Pantheon Ventures.

Sebagai informasi, Pantheon Ventures adalah firma penasihat investasi internasional yang berizin di Amerika Serikat, Singapura, dan Jepang.

Pantheon Ventures tidak menjalankan kegiatan perdagangan aset kripto di Indonesia dan tidak memiliki keterkaitan dengan entitas yang menggunakan nama AMG Pantheon.

Baca Juga: Terbukti Goreng Saham, Influencer BVN Kena Denda OJK Rp5,35 M ! Terungkap Modus dan Sejumlah Saham yang Dimanipulasi Harganya

"Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, kegiatan AMG Pantheon di Indonesia terindikasi menjalankan skema penipuan melalui aplikasi yang digunakan untuk menawarkan aktivitas trading harian yang diduga bersifat fiktif," ungkap Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto dalam keterangan tertulisnya pada Senin 23 Februari 2026.

Lanjut dia, AMG Pantheon diketahui melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Aplikasi/website yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Hudiyanto menjelaskan modusnya, yakni anggota diarahkan untuk membuka akun pada salah satu Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) terdaftar di Indonesia dan melakukan deposit dana untuk pembelian USDT (USD Tether), yang selanjutnya ditransfer ke wallet milik AMG Pantheon.

"Setelah itu, anggota diminta mendaftar pada aplikasi AMG Pantheon yang disebarkan oleh leader untuk melakukan aktivitas trading harian yang diduga bersifat fiktif," bebernya.

Baca Juga: OJK Jerat Pelaku Manipulasi Harga Saham IMPC Dengan Sanksi Denda Administratif, PT Dana Mitra Kencana Terseret

Sehubungan dengan temuan tersebut, kata Hudi, Satgas PASTI menghentikan kegiatan AMG Pantheon, serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait.

"Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut," tegasnya.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X