Kegiatan Usaha Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas Dihentikan ! Penipuan Modus Skema Member Get Member Berjenjang dan Catut Nama MBAStack Limited

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Selasa, 24 Februari 2026 | 09:56 WIB
ILUSTRASI - Kegiatan Usaha Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas Dihentikan ! Penipuan Modus Skema Member Get Member Berjenjang dan Catut Nama MBAStack Limited (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay TheDigitalArtist)
ILUSTRASI - Kegiatan Usaha Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas Dihentikan ! Penipuan Modus Skema Member Get Member Berjenjang dan Catut Nama MBAStack Limited (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay TheDigitalArtist)

KALIMANTANSATU.COM - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan operasional Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA).

MBA diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin terhadap MBAStack Limited.

MBAStack Limited merupakan perusahaan berizin di Inggris yang bergerak dalam agensi periklanan.

Modus MBA tersebut menjalankan kegiatan dengan skema member-get-member berjenjang.

Baca Juga: Operasional AMG Pantheon Dihentikan ! Satgas PASTI Bongkar Dugaan Penipuan Modus Impersonasi, Ternyata Catut Nama Pantheon Ventures

"Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa MBA memiliki legalitas sebagai perseroan perorangan yang berkedudukan di Serang, Banten. Namun, kegiatan usahanya tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital," ungkap Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto dalam keterangan tertulisnya pada Senin 23 Februari 2026.

Hudi bilang, MBA menjalankan skema yang terindikasi penipuan dengan mewajibkan anggota melakukan deposit dana untuk memperoleh bonus melalui sistem rekrutmen berjenjang.

"Tidak terdapat produk riil yang diperjualbelikan, melainkan anggota ditugaskan melakukan aktivitas reviu hotel dan destinasi wisata melalui aplikasi," jelasnya.

Baca Juga: Terbukti Goreng Saham, Influencer BVN Kena Denda OJK Rp5,35 M ! Terungkap Modus dan Sejumlah Saham yang Dimanipulasi Harganya

Sehubungan dengan temuan tersebut, tegas Hudiyanto, Satgas PASTI menghentikan kegiatan AMG Pantheon, serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait.

"Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut," tegasnya.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.

"Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing berizin tanpa kejelasan legalitas di Indonesia," ajaknya.

Apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email [email protected].

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X