investasi

Apa itu Perusahaan Tercatat di Bursa Saham ? Pahami Sob, Ada 12 Sektor Industri Utama Dalam Daftar IDX Industrial Classification atau IDX-IC BEI

Jumat, 22 Agustus 2025 | 13:49 WIB
Ilustrasi pemantauan chart saham perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay TheInvestorPost)

KALIMANTANSATU.COM - Saham (stock) adalah salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular di dunia, khususnya Indonesia.

Penerbitan saham menjadi salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan.

Di sisi lainnya, saham menjadi instrumen investasi yang banyak dipilih oleh para investor.

Hal ini karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.

Saham juga dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas.

Baca Juga: Sudah Paham Pengertian Reksa Dana dan Saham Gaes ? Ketahui Mana yang Paling Tepat untuk Investor Pemula

Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Apa itu Perusahaan Tercatat di Bursa Saham ?

Nah, saham-saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah perusahaan tercatat yang menjalankan bisnis nyata di Indonesia.

Perusahaan Tercatat adalah istilah bagi perusahaan yang telah melewati proses panjang untuk mencatatkan diri di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dikutip dari laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) atau IDX, perusahaan tercatat juga berarti membuka diri kepada publik, dan mengundang siapa saja untuk ikut memiliki bagian dari perjalanan mereka.

Baca Juga: 5 Tips Investasi Saham agar Cuan Maksimal dengan Modal Kecil

Untuk memudahkan para investor, BEI mengelompokkan Perusahaan Tercatat itu ke dalam dua belas sektor industri utama.

Pengelompokan ini dinamakan IDX Industrial Classification (IDX-IC).

Penerapannya mulai pada awal tahun 2021.

Halaman:

Tags

Terkini