KALIMANTANSATU.COM - Mungkin bagi sebagian orang tidak asing mendengar istilah Initial Public Offering (IPO).
Dalam Bahasa Indonesia, IPO berarti penawaran umum perdana.
IPO adalah istilah untuk pertama kalinya sebuah perusahaan swasta menjual sahamnya kepada publik di bursa efek.
IPO menandakan bahwa perusahaan telah beralih dari kepemilikan swasta menjadi kepemilikan publik. Sehingga, IPO sering disebut sebagai "go public".
Melalui IPO, perusahan berkesempatan mengumpulkan modal signifikan.
Modal itu bisa digunakan untuk membantu mendanai pertumbuhan bisnis baru atau melunasi utang.
Di sisi lain, IPO memungkinkan investor swasta, seperti pendiri, investor, dan anggota keluarga, untuk menghasilkan keuntungan investasi.
Apakah Perusahaan Rugi Bisa IPO di BEI ?
Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange (IDX) adalah bursa efek yang beroperasi di Indonesia.
Semua aktivitas bursa saham di Indonesia berada dalam pengawasan BEI.
Dalam dunia bisnis, untung dan rugi adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan.
Terkadang ada perusahaan untung, adapula yang rugi.
Baca Juga: 5 Tips Investasi Saham agar Cuan Maksimal dengan Modal Kecil
Lantas, apakah perusahaan yang masih rugi bisa IPO ?