Apakah Perusahaan Rugi Bisa IPO di BEI ? Go Public Menjadi Kesempatan untuk Mengumpulkan Modal Signifikan

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 11:47 WIB
Ilustrasi pemantauan bursa saham. (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay sergeitokmakov)
Ilustrasi pemantauan bursa saham. (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay sergeitokmakov)

Dikutip Kalimantansatu.com dari laman resmi Go Public Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan yang masih mengalami kerugian dapat melakukan Go Public dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.

Pencatatan saham akan dilakukan di Papan Pengembangan.

Untuk dapat menarik minat investor, perusahaan yang masih mengalami kerugian perlu meyakinkan investor dengan prospek yang menjanjikan, yang dituangkan dalam prospektus.

Selain itu, Go Public juga dapat dilakukan perusahaan pertambangan mineral dan batubara yang belum beroperasi namun telah menyelesaikan eksplorasi, memiliki ijin operasi produksi, memiliki sertifikat clear and clean dari Dirjen Mineral dan Batubara, memiliki laporan cadangan mineral/batubara, studi kelayakan, dan memenuhi persyaratan lainnya yang diatur Bursa Efek Indonesia.

Jadi, jawaban dari pertanyaan apakah perusahaan rugi bisa IPO adalah Ya, bisa.

Semoga bermanfaat ya, Sobat Kalimantan Satu.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Go Public BEI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X