Dikutip Kalimantansatu.com dari laman resmi Go Public Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan yang masih mengalami kerugian dapat melakukan Go Public dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.
Pencatatan saham akan dilakukan di Papan Pengembangan.
Untuk dapat menarik minat investor, perusahaan yang masih mengalami kerugian perlu meyakinkan investor dengan prospek yang menjanjikan, yang dituangkan dalam prospektus.
Selain itu, Go Public juga dapat dilakukan perusahaan pertambangan mineral dan batubara yang belum beroperasi namun telah menyelesaikan eksplorasi, memiliki ijin operasi produksi, memiliki sertifikat clear and clean dari Dirjen Mineral dan Batubara, memiliki laporan cadangan mineral/batubara, studi kelayakan, dan memenuhi persyaratan lainnya yang diatur Bursa Efek Indonesia.
Jadi, jawaban dari pertanyaan apakah perusahaan rugi bisa IPO adalah Ya, bisa.
Semoga bermanfaat ya, Sobat Kalimantan Satu.
(*)