Apakah Perusahaan Rugi Bisa IPO di BEI ? Go Public Menjadi Kesempatan untuk Mengumpulkan Modal Signifikan

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 11:47 WIB
Ilustrasi pemantauan bursa saham. (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay sergeitokmakov)
Ilustrasi pemantauan bursa saham. (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay sergeitokmakov)

KALIMANTANSATU.COM - Mungkin bagi sebagian orang tidak asing mendengar istilah Initial Public Offering (IPO).

Dalam Bahasa Indonesia, IPO berarti penawaran umum perdana.

IPO adalah istilah untuk pertama kalinya sebuah perusahaan swasta menjual sahamnya kepada publik di bursa efek.

IPO menandakan bahwa perusahaan telah beralih dari kepemilikan swasta menjadi kepemilikan publik. Sehingga, IPO sering disebut sebagai "go public".

Melalui IPO, perusahan berkesempatan mengumpulkan modal signifikan.

Baca Juga: Apa itu Perusahaan Tercatat di Bursa Saham ? Pahami Sob, Ada 12 Sektor Industri Utama Dalam Daftar IDX Industrial Classification atau IDX-IC BEI

Modal itu bisa digunakan untuk membantu mendanai pertumbuhan bisnis baru atau melunasi utang.

Di sisi lain, IPO memungkinkan investor swasta, seperti pendiri, investor, dan anggota keluarga, untuk menghasilkan keuntungan investasi.

Apakah Perusahaan Rugi Bisa IPO di BEI ?

Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange (IDX) adalah bursa efek yang beroperasi di Indonesia.

Semua aktivitas bursa saham di Indonesia berada dalam pengawasan BEI.

Dalam dunia bisnis, untung dan rugi adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan.

Terkadang ada perusahaan untung, adapula yang rugi.

Baca Juga: 5 Tips Investasi Saham agar Cuan Maksimal dengan Modal Kecil

Lantas, apakah perusahaan yang masih rugi bisa IPO ?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Go Public BEI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X