KALIMANTANSATU.COM - Direksi PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (LIFE) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Selasa, 23 September 2025.
Ada enam mata acara RUPSLB diantaranya Persetujuan Pemisahan Unit Usaha Syariah, Persetujuan Rancangan Pemisahan Unit Usaha Syariah, Persetujuan Rancangan Akta Pemisahan Unit Usaha Syariah, Persetujuan atas Rancangan Akta Pendirian Perusahaan Asuransi Syariah Baru sebagai Hasil Pemisahan Unit Usaha Syariah, Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan, dan Persetujuan atas Perubahan Susunan Manajemen setelah Pemisahan Unit Usaha Syariah.
RUPSL tersebut dihadiri oleh Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang mewakili 1.727.356.531 saham atau sebesar 82,25% dari total 2.100.000.000 saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan.
"Hasil keputusan untuk semua Mata Acara Rapat telah disetujui dengan suara bulat secara musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 1.727.356.531 saham (100% dari total seluruh saham yang sah dan hadir dalam Rapat)," dikutip Kalimantansatu.com dari Ringkasan Risalah RUPSLB PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk, pada Kamis 25 September 2025.
Satu diantara keputusan RUPSLB itu diantaranya menyetujui Pemisahan Unit Usaha Syariah PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk, dengan mendirikan PT MSIG Syariah Life Insurance Indonesia yang berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan izin usaha yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keputusan RUPSLB juga menegaskan kembali susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan setelah berlakunya Izin Usaha Hasil Pemisahaan Unit Usaha Syariah yang diterbitkan oleh OJK sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris : Bapak Indra Widjaja
Komisaris : Bapak Hideaki Nomura
Komisaris : Bapak Kimitake Sugiura*)
Komisaris Independen : Bapak Sidharta Akmam
Komisaris Independen : Ibu Nazly Parlindungan Siregar
Komisaris Independen : Bapak Teuku Radja Sjahnan*)