Terkait strategi Perseroan dalam mengelola risiko atas potensi penyitaan atau pengambilalihan lahan yang tidak dapat diselesaikan legalitasnya, tambah Kurniadi Patriawan, pihak manajemen NSSS akan meminimalisir dampak resiko melalui koordinasi dengan Pemerintah dan instansi terkait demi kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lantaran belum mendapat surat lebih lanjut mengenai pengenaan denda tersebut, maka Perseroan belum bisa menginformasikan tingkat materialitas risiko denda dan penertiban lahan terhadap kelangsungan usaha (going concern) dan harga saham NSSS.
"Hingga saat ini belum ada kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan," pungkasnya.
(*)