Sehingga, kedepannya WMPP terus berupaya menyelesaikan kewajiban kepada kreditur Perseroan sesuai dengan skema yang sudah ditetapkan dalam Perjanjian Perdamaian.
“Putusan PKPU ini juga memberi ruang bagi Perusahaan untuk mengatur kembali arus kasnya sambil mengumpulkan kembali modal kerja dari pertumbuhan Ebitda," jelas Tumiyono.
"Selain itu, Kami juga mencari tambahan modal kerja dari investor baru baik berupa cash ataupun non cash facility untuk meningkatkan utilisasi sehingga mendorong pendapatan Perusahaan,” pungkasnya.
(*)