KALIMANTANSATU.COM - Manajemen PT GOTO Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mengakui sedang menghadapi gugatan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari mantan karyawannya yakni Bruce McRae Haldane senilai Rp43,2 Miliar.
Bruce McRae Haldane merupakan mantan Chief Product Officer Gojek pada 2020-2023 lalu.
"Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa benar, saat ini Perseroan sedang menangani perkara tersebut dan perkara yang dimaksud merupakan perselisihan hubungan industrial antara Perseroan," ungkap Direktur sekaligus Corporate Secretary GOTO, R.A. Koesoemohadiani dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin 1 Desember 2025.
GOTO, tegas dia, senantiasa menghormati dan akan mengikuti proses hukum yang berjalan dan memastikan seluruh langkah yang telah dan akan diambil, senantiasa memenuhi ketentuan hukum acara serta peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku.
Perihal perkara tersebut, R.A. Koesoemohadiani bilang, merupakan perselisihan hubungan industrial dengan salah satu mantan karyawan Perseroan terkait dengan perbedaan interpretasi atas ketentuan tertentu yang berlaku pada saat yang bersangkutan mengakhiri hubungan kerja dengan Perseroan.
"Perselisihan ini bersifat individual, serta tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional maupun kondisi Perseroan secara keseluruhan," jelasnya.
"Sampai dengan tanggal keterbukaan ini, dan berdasarkan surat panggilan sidang perkara yang diterima oleh Perseroan, tidak ada pihak lain yang terlibat dalam perkara hukum tersebut kecuali Perseroan dan Sdr. Bruce McRae Haldane yang merupakan mantan karyawan Perseroan," pungkasnya.
(*)