investasi

Waskita Karya Gadai Rekening Rp221,4 M ke Bank BRI (BBRI) ! Apa Tujuan WSKT ?

Rabu, 10 Desember 2025 | 21:32 WIB
Ilustrasi Jalan Tol Bali Mandara, salah satu proyek infrastruktur Waskita Karya. (Kalimantansatu.com/Dok. Waskita Karya)

KALIMANTANSATU.COM - PT Waskita Karya Tbk (WSKT) akan melakukan transaksi gadai rekening kepada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk atau Bank BRI (BBRI) dengan nominal sebesar Rp221.445.704.130 (Rp221,4 Miliar).

Transaksi ini berdasarkan Perjanjian Gadai Rekening nomor 143/2025 tanggal 08 Desember 2025.

Untuk diketahui, transaksi yang dilakukan tersebut merupakan transaksi afiliasi karena Waskita Karya dan BRI memiliki pengendali yang sama yakni Negara Republik Indonesia.

Mengutip Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), latar belakang dilakukannya transaksi tersebut sebagai pemenuhan syarat dalam proses penerbitan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan untuk Proyek Paket 1.

Baca Juga: Kini, Arsari Nusa Investama Jadi Pemegang Saham Indokripto Koin Semesta (COIN) ! Apa Alasan Entitas Usaha Ansari Group Milik Hashim Djojohadikusumo ?

Yakni, Pengadaan Transmisi 500 kV Sumatera, New Aur Duri – Peranap.

"Dengan dilakukannya penerbitan bank garansi tersebut diharapkan dapat memaksimalkan kinerja usaha Perseroan dan diharapkan akan memberikan nilai tambah bagi Perseroan," ungkap Sekretaris Perusahaan WSKT Ermy Puspa Yunita.

Lanjut Ermy, Direksi Waskita Karya menyatakan bahwa sesuai dengan Pasal 3 Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, transaksi ini telah melalui prosedur yang memadai.

Direksi juga memastikan bahwa transaksi telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan lebih lanjut menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 huruf (i) Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang pengetahuan serta keyakinan mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan.

"Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang berlaku, termasuk Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020," pungkasnya.

(*)

Tags

Terkini