KALIMANTANSATU.COM - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelenggarakan pertemuan secara daring dengan MSCI pada Senin, 2 Februari 2026.
Pertemuan tersebut menindaklanjuti masukan dari Morgan Stanley Capital International Inc. (MSCI) serta sebagai bagian dari agenda yang lebih luas dan tegas untuk memperkuat kredibilitas, integritas, dan transparansi pasar modal Indonesia.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad mengungkapkan, ada tiga inisiatif yang dibahas dan menjadi fokus.
Pertama, perluasan keterbukaan data kepemilikan saham.
"Keterbukaan data kepemilikan saham tidak lagi terbatas pada kepemilikan di atas 5%. BEI akan menambahkan pengungkapan kepemilikan saham di atas 1% yang disampaikan secara bulanan, guna semakin meningkatkan transparansi pasar," ungkap Kautsar dalam keterangan tertulisnya pada 5 Februari 2026.
Kedua, penyempurnaan klasifikasi investor dalam Single Investor Identification (SID).
Saat ini, SID mengenal 9 jenis investor.
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan berkolaborasi dengan pelaku pasar untuk menambahkan sejumlah data fields guna meningkatkan granularitas data.
"Penyempurnaan ini akan dilakukan melalui penambahan 27 klasifikasi investor sebagai subkategori pada jenis investor Corporate (CP) dan Others (OT) dalam SID," jelasnya.
Ketiga, peningkatan ketentuan minimum free float.
Sebagai kelanjutan dari upaya pendalaman pasar dan penyelarasan dengan delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia, ketentuan minimum free float akan ditingkatkan dari 7,5% menjadi 15%.
"Peningkatan tersebut akan diterapkan secara bertahap," timpalnya.