investasi

Melihat Fokus 3 Hasil Pertemuan OJK dan MSCI Setelah IHSG Sempat Trading Halt 2 Hari, Dari Free Float Hingga Klasifikasi Investor Dalam SID

Sabtu, 7 Februari 2026 | 15:41 WIB
ILUSTRASI - Melihat Fokus 3 Hasil Pertemuan OJK dan MSCI Setelah IHSG Sempat Trading Halt 2 Hari, Dari Free Float Hingga Klasifikasi Investor Dalam SID (Tim Produksi Kalimantansatu.com)

KALIMANTANSATU.COM - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelenggarakan pertemuan secara daring dengan MSCI pada Senin, 2 Februari 2026.

Pertemuan tersebut menindaklanjuti masukan dari Morgan Stanley Capital International Inc. (MSCI) serta sebagai bagian dari agenda yang lebih luas dan tegas untuk memperkuat kredibilitas, integritas, dan transparansi pasar modal Indonesia.

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad mengungkapkan, ada tiga inisiatif yang dibahas dan menjadi fokus.

Pertama, perluasan keterbukaan data kepemilikan saham.

Baca Juga: Pertemuan OJK-Asosiasi Emiten Indonesia, Hasan Fawzi Singgung Soal Free Float 15 Persen Untuk Percepatan Reformasi Penguatan Integritas Pasar Modal

"Keterbukaan data kepemilikan saham tidak lagi terbatas pada kepemilikan di atas 5%. BEI akan menambahkan pengungkapan kepemilikan saham di atas 1% yang disampaikan secara bulanan, guna semakin meningkatkan transparansi pasar," ungkap Kautsar dalam keterangan tertulisnya pada 5 Februari 2026.

Kedua, penyempurnaan klasifikasi investor dalam Single Investor Identification (SID).

Saat ini, SID mengenal 9 jenis investor.

Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan berkolaborasi dengan pelaku pasar untuk menambahkan sejumlah data fields guna meningkatkan granularitas data.

"Penyempurnaan ini akan dilakukan melalui penambahan 27 klasifikasi investor sebagai subkategori pada jenis investor Corporate (CP) dan Others (OT) dalam SID," jelasnya.

Baca Juga: Outlook Negatif Moody’s Jadi Alarm Keras, Harris Turino: Bukan Hanya Soal Angka, Tapi Kredibilitas dan Konsistensi Kebijakan yang Menurun

Ketiga, peningkatan ketentuan minimum free float.

Sebagai kelanjutan dari upaya pendalaman pasar dan penyelarasan dengan delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia, ketentuan minimum free float akan ditingkatkan dari 7,5% menjadi 15%.

"Peningkatan tersebut akan diterapkan secara bertahap," timpalnya.

Halaman:

Tags

Terkini