Berdasarkan hal-hal tersebut, OJK menyimpulkan bahwa BVN terbukti melakukan pelanggaran Pasal 90 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 33 UUPPSK, Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK pada kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) Periode 1 s.d. 27 September 2021 dan 8 November s.d. 29 Desember 2021, kasus perdagangan saham PT MD Pictures Tbk (FILM) Periode 12 Januari s.d. 27 Desember 2021, dan kasus perdagangan saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) Periode 8 Maret s.d. 17 Juni 2022.
(*)