investasi

Indo Pureco Pratama Kena Sanksi Denda OJK Rp4,62 Miliar ! Terkait IPO Saham IPPE, KGI Sekuritas Kena Sanksi Denda dan Pembekuan Kegiatan 1 Tahun

Sabtu, 28 Februari 2026 | 22:03 WIB
ILUSTRASI LOGO OJK - Indo Pureco Pratama Kena Sanksi Denda OJK Rp4,62 Miliar ! Terkait IPO Saham IPPE, KGI Sekuritas Kena Sanksi Denda dan Pembekuan Kegiatan 1 Tahun (Kalimantansatu.com/Dok. OJK)

KALIMANTANSATU.COM - PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) dan pihak terkait lainnya kena sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal.

Gara-gara kesalahan laporan keuangan, PT Indo Pureco Pratama Tbk dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp4.625.000.000,00 (empat miliar enam ratus dua puluh lima juta rupiah).

Sementara itu, terkait dengan Penawaran Umum Perdana Saham IPPE, PT KGI Sekuritas Indonesia dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp3.400.000.000,00 (tiga miliar empat ratus juta rupiah) dan Sanksi Administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama 1 (satu) tahun sejak surat sanksi ditetapkan.

Baca Juga: Tianrong Chemical Industry (TDPM) dan Direksi Kena Sanksi Denda OJK Rp6,21 Miliar ! Apa Penyebabnya ?

"Penetapan sanksi tersebut merupakan bentuk komitmen OJK dalam semakin memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia," ungkap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/2/2026).

Lanjut dia, pengenaan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis terhadap pihak terkait PT Indo Pureco Pratama Tbk dan pihak-pihak terkait diberikan sebagai langkah tegas OJK dalam melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia.

"OJK akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor Pasar Modal agar Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta berintegritas," tegasnya.

Baca Juga: Operasional AMG Pantheon Dihentikan ! Satgas PASTI Bongkar Dugaan Penipuan Modus Impersonasi, Ternyata Catut Nama Pantheon Ventures

Dikutip Kalimantansatu.com dari laman resmi OJK, berikut detailnya :

1. PT Indo Pureco Pratama Tbk

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh OJK, ditetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis terhadap pihak-pihak sebagai berikut:

a. Terkait dengan kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2021, Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2022, dan Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2023 (LKT 2021, LKT 2022, dan LKT 2023) PT Indo Pureco Pratama Tbk, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis terhadap pihak-pihak sebagai berikut:

1. PT Indo Pureco Pratama Tbk dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp4.625.000.000,00 (empat miliar enam ratus dua puluh lima juta rupiah) atas kesalahan penyajian saldo aset berupa uang muka bangunan pabrik dan mesin yang berasal dari dana hasil Penawaran Umum perdana saham PT Indo Pureco Pratama Tbk dan pengakuan mutasi berupa aset dalam bangunan dan penambahan mesin tidak sesuai dengan Paragraf 4.3 dan Paragraf 4.4 KKPK SAK 2020, Paragraf 7 PSAK 16 karena tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan untuk dapat diakui sebagai aset, serta Pasal 6 jo. Pasal 2 ayat (1) POJK 31/POJK.04/2015 karena PT Indo Pureco Pratama Tbk tidak melakukan kewajiban terkait penyampaian laporan Informasi atau Fakta Material kepada Otoritas Jasa Keuangan dan melakukan pengumuman Informasi atau Fakta Material atas pemberhentian kegiatan operasional.

2. Sdr. Syahmenan dan Sdr. Kemas Najiburrahman Awali selaku Direksi PT Indo Pureco Pratama Tbk periode tahun 2021 sampai dengan 2023 dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp840.000.000,00 (delapan ratus empat puluh juta rupiah) secara tanggung renteng karena secara tanggung renteng bertanggung jawab atas ketidaksesuaian atas pengakuan aset berupa uang muka bangunan pabrik dan mesin yang berasal dari dana hasil Penawaran Umum perdana saham PT Indo Pureco Pratama Tbk dan pengakuan mutasi berupa aset dalam bangunan dan penambahan mesin pada pos aset yang merupakan mutasi dari pengurangan uang muka bangunan pabrik yang berasal dari dana hasil Penawaran Umum perdana saham PT Indo Pureco Pratama Tbk tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan untuk dapat diakui sebagai aset pada LKT 2021, LKT 2022, dan LKT 2023 PT Indo Pureco Pratama Tbk.

Halaman:

Tags

Terkini