3. Sdr. Ben Ardi dari KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan yang pernah terdaftar dengan STTD Nomor: STTD.AP-40/PM.22/2018 tanggal 19 Maret 2018 selaku auditor yang telah melakukan audit LKT 2021 dan LKT 2022 PT Indo Pureco Pratama Tbk dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp265.000.000,00 (dua ratus enam puluh lima juta rupiah) atas pelanggaran Pasal 66 ayat (1) UUPM sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) jo. Pasal 21 huruf c, huruf d, dan huruf e POJK Nomor 9 tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan jis. Standar Audit (SA) 200 tentang Tujuan Keseluruhan Auditor Independen dan Pelaksanaan Audit Berdasarkan Standar Audit, SA 220 tentang Pengendalian Mutu untuk Audit atas Laporan Keuangan, SA 265 tentang Pengomunikasian Defisiensi Dalam Pengendalian Internal Kepada Pihak yang Bertanggung Jawab Atas Tata Kelola dan Manajemen, SA 300 tentang Perencanaan Suatu Audit atas Laporan Keuangan, SA 315 tentang Pengidentifikasian dan Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material Melalui Pemahaman Atas Entitas dan Lingkungannya, SA 330 tentang Respons Auditor terhadap Risiko yang Telah Dinilai, SA 500 tentang Bukti Audit, SA 510 tentang Perikatan Audit Tahun Pertama – Saldo Awal, SA 520 tentang Prosedur Analitis, SA 540 tentang Audit atas Estimasi Akuntansi dan Pengungkapan Terkait, dan SA 701 tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Auditor Independen karena Saudara Sdr. Ben Ardi tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan pemberian jasa audit atas LKT 2021 dan LKT 2022 PT Indo Pureco Pratama Tbk.
4. Sdr. Rizki Damir Mustika dari KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan dengan STTD.AP-15/PM.223/2021 tanggal 16 Juni 2021 selaku auditor yang telah melakukan audit LKT 2023 PT Indo Pureco Pratama Tbk dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp265.000.000,00 (dua ratus enam puluh lima juta rupiah) atas pelanggaran Pasal 66 ayat (1) UUPM sebagaimana diubah dengan UUP2SK jo. Pasal 21 huruf c, huruf d, dan huruf e POJK Nomor 9 tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan jis. Standar Audit (SA) 200 tentang Tujuan Keseluruhan Auditor Independen dan Pelaksanaan Audit Berdasarkan Standar Audit, SA 220 tentang Pengendalian Mutu untuk Audit atas Laporan Keuangan, SA 265 tentang Pengomunikasian Defisiensi Dalam Pengendalian Internal Kepada Pihak yang Bertanggung Jawab Atas Tata Kelola dan Manajemen, SA 300 tentang Perencanaan Suatu Audit atas Laporan Keuangan, SA 315 tentang Pengidentifikasian dan Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material Melalui Pemahaman Atas Entitas dan Lingkungannya, SA 330 tentang Respons Auditor terhadap Risiko yang Telah Dinilai, SA 500 tentang Bukti Audit, SA 505 tentang Konfirmasi Eksternal, SA 520 tentang Prosedur Analitis, SA 540 tentang Audit atas Estimasi Akuntansi dan Pengungkapan Terkait, dan SA 701 tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Auditor Independen karena Saudara Sdr. Rizki Damir Mustika tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan pemberian jasa audit atas LKT 2023 PT Indo Pureco Pratama Tbk.
5. KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp525.000.000,00 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) atas pelanggaran Pasal 66 ayat (1) UUPM sebagaimana diubah dengan UUP2SK jo. Pasal 21 huruf c, huruf d, dan huruf e POJK 9 Tahun 2023 jis. Standar Pengendalian Mutu (SPM) 1 tentang Pengendalian Mutu bagi Kantor Akuntan Publik yang Melaksanakan Perikatan Asurans (Audit, Reviu, dan Perikatan Asurans Lainnya) dan Perikatan Selain Asurans, SA 220 tentang Pengendalian Mutu untuk Audit atas Laporan Keuangan karena KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan tidak menerapkan standar pengendalian mutu dalam pelaksanaan pemberian jasa audit atas LKT 2021, LKT 2022, dan LKT 2023 PT Indo Pureco Pratama Tbk.
b. Terkait dengan Penawaran Umum Perdana Saham PT Indo Pureco Pratama Tbk, OJK juga telah menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada pihak-pihak sebagai berikut:
1. PT KGI Sekuritas Indonesia dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp3.400.000.000,00 (tiga miliar empat ratus juta rupiah) dan Sanksi Administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama 1 (satu) tahun sejak surat sanksi ditetapkan. Adapun untuk kegiatan Penjamin Emisi Efek atas Pernyataan Pendaftaran yang sudah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan yang dilakukan sebelum surat sanksi ditetapkan tetap dapat dilakukan. Bahwa PT KGI Sekuritas Indonesia dikenai Sanksi administratif tersebut karena melanggar ketentuan Pasal 17 POJK Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan karena PT KGI Sekuritas Indonesia tidak melakukan prosedur CDD secara memadai terhadap Sdri. Elwill Wahyuni, Sdri. Irma Novianti, Sdri. Rachmawati, dan Sdr. Bonaventura Jarum dimana berdasarkan Formulir Pembukaan Rekening Efek profil kemampuan keuangan keempat investor tersebut tidak sesuai dengan jumlah pesanan atas Penawaran Umum Perdana Saham PT Indo Pureco Pratama Tbk. Mengingat berdasarkan fakta aliran dana atas Penawaran Umum Perdana Saham PT Indo Pureco Pratama Tbk pada tanggal 2 Desember 2021, Sdr. Peter Rulan Isman memberikan dana kepada Sdr. Susaedi Munif sebesar Rp39.976.000.000,00 dan pada tanggal 3 Desember 2021 sebesar Rp2.000.000.000,00. Selain itu Sdr. Susaedi Munif juga mendapatkan dana dari Sdri. Neneng Sukarsih pada tanggal 3 Desember 2021 sebesar Rp20.000.000.000,00 sehingga total dana yang diperoleh Sdr. Susaedi Munif sebesar Rp61.967.000.000,00. Selanjutnya pada tanggal 2 Desember 2021 Sdr. Susaedi Munif menyalurkan dana kepada Sdri. Irma Novianti, Sdr. Bonaventura Jarum, Sdri. Rachmawati serta kepada Sdri. Elwill Wahyuni pada tanggal 3 Desember 2021 dengan total dana sebesar Rp61.967.000.000,00. Seluruh dana tersebut ditempatkan oleh Sdri. Irma Novianti, Sdr. Bonaventura Jarum, Sdri. Rachmawati, dan Sdri. Elwill Wahyuni kepada PT KGI Sekuritas Indonesia pada tanggal 2 dan 3 Desember 2021 untuk tujuan pemesanan saham atas Penawaran Umum perdana saham PT Indo Pureco Pratama Tbk. Serta ketentuan angka 3 huruf a angka 3) Peraturan Nomor IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum karena memberikan Penjatahan Pasti pada Penawaran Umum Perdana Saham PT Indo Pureco Pratama Tbk kepada Sdri. Elwill Wahyuni, Sdri. Irma Novianti, dan Sdr. Bonaventura Jarum karena ketiga Investor tersebut merupakan pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan pegawai PT KGI Sekuritas Indonesia.
2. Sdr. Antony selaku Direktur Utama PT KGI Sekuritas Indonesia dikenai Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) dan Perintah Tertulis berupa pelarangan untuk melakukan kegiatan di pasar modal selama 18 (delapan belas) bulan sejak surat sanksi ditetapkan karena melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) POJK Nomor 57/POJK.04/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek karena tidak melakukan pengurusan Perusahaan Efek untuk kepentingan Perusahaan Efek dengan kehati-hatian dan penuh tanggung jawab sehingga menyebabkan PT KGI Sekuritas Indonesia terbukti melanggar ketentuan Pasal 17 POJK Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan dan melanggar ketentuan angka 3 huruf a angka 3) Peraturan Nomor IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.
(*)
Artikel Terkait
8 Penerima Beasiswa LPDP Disanksi Kembalikan Dana Hingga Rp 2 Miliar, 36 Orang Dalam Pemeriksaan
Satgas PKH Diminta Turun Tangan ! Kelompok Pegiat Anti Korupsi Endus Aroma Pelanggaran Hukum Pada Proses Lahan Kompensasi PT BSI
Ahli Keuangan Syariah Buka Suara soal Kritik Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Soal Biaya Perbankan Syariah Cenderung Lebih Mahal dari Bank Konvensional
Kembangkan Ekosistem Ekraf Bogor, REKA Bogor dan Wali Kota Komitmen Perkuat Langkah Menuju Kota Kreatif UNESCO Melalui Audiensi Bersama Dedie A Rachim
Begini Cara Gen Z Menanti Buka Puasa di Imlek Festival 2577, Memahami Keberagaman Lewat Museum Akulturasi
Diburu Pencari Takjil Buka Puasa Ramadan 2026, Imlek Festival 2577 Jadi Berkah bagi UMKM
Melipir Seusai Ngantor, Tiga Sahabat Ini Terpukau Sajian Keberagaman Imlek Festival 2577 di Lapangan Banteng Jakarta
Luncurkan Buku, Bank Indonesia : Sistem Keuangan Indonesia Kuat dan Stabil di Tengah Ketidakpastian Global dan Fragmentasi Dunia yang Semakin Kompleks
Dukung Transisi Menuju Ekonomi Rendah Karbon, OJK dan Perbankan Nasional Luncurkan Indonesia-UK Working Group on Climate Financing
Tianrong Chemical Industry (TDPM) dan Direksi Kena Sanksi Denda OJK Rp6,21 Miliar ! Apa Penyebabnya ?