KALIMANTANSATU.COM - PT Tianrong Chemical Industry Tbk (TDPM) dan direksi kena sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal.
Total Sanksi Administratif Berupa Denda yang dikenakan atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal terkait PT Tianrong Chemical Industry Tbk d.h. PT Tridomain Performance Materials Tbk adalah sebesar Rp6.210.000.000,00 (enam miliar dua ratus sepuluh juta rupiah).
Sebagai informasi, dahulu bernama PT Tridomain Performance Materials Tbk.
"Penetapan sanksi tersebut merupakan bentuk komitmen OJK dalam semakin memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia," ungkap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/2/2026).
Lanjut dia, pengenaan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis terhadap pihak terkait PT Tianrong Chemical Industry Tbk dan pihak-pihak terkait diberikan sebagai langkah tegas OJK dalam melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia.
"OJK akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor Pasar Modal agar Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta berintegritas," tegasnya.
Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh OJK, ditetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis terhadap pihak-pihak sebagai berikut:
a. Laporan Keuangan
1. Sdr. Harjono alias Paulus Harjono, Sdr. Lim Hock Soon, dan Sdr. Bambang Heru Purwanto selaku Direksi TDPM periode tahun 2020 dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp435.000.000,00 (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah) secara tanggung renteng atas pelanggaran Pasal 4 ayat (1) POJK Nomor 75/POJK.04/2017 karena sebagai pihak yang bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kesalahan penyajian LKT 2020 TDPM terkait: (1) penerimaan pinjaman pihak berelasi sebesar US$33.349.434 pada laporan arus kas yang tidak dapat diyakini kebenarannya; (2) tidak mengungkapkan transaksi non kas dari penerimaan pinjaman pihak berelasi senilai US$24.363.379; (3) penambahan aset tetap sebesar US$85.011.337 yang tidak dapat diyakini dan tidak didukung dengan bukti transaksi yang memadai; dan (4) LKT 2020 TDPM tidak ditandatangani oleh Sdr. Harjono alias Paulus Harjono selaku Direktur Utama.
2. AP Roy Tamara dari KAP Tjahjadi & Tamara selaku Auditor Laporan Keuangan (LK) per 30 September 2020 TDPM dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) atas pelanggaran ketentuan Pasal 66 UUPM sebagaimana diubah dengan UUP2SK jo. SPAP SA 200, SA 315, SA 330, SA 500, SA 530, SA 540, SA 700, dan SA 705 karena tidak menerapkan SPAP dalam pelaksanaan pemberian jasa audit atas LK per 30 September 2020 TDPM dimana LK per 30 Sepember 2020 TDPM mengandung salah saji material atas pengakuan penambahan aset tetap berupa mesin sebesar US$60.000.000 milik PT Eternal Buana Chemical Industri (EBCI) dan PT Eterindo Nusa Graha (ENG) selaku anak perusahaan TDPM.
3. AP Abror dari KAP Drs. Abror selaku Auditor LKT 2020 TDPM dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) atas pelanggaran ketentuan Pasal 66 UUPM sebagaimana diubah dengan UUP2SK jo. SPAP SA 200, SA 315, SA 330, SA 500, SA 510, SA 600, dan SA 620 karena Saudara tidak menerapkan SPAP dalam pelaksanaan pemberian jasa audit atas LKT 2020 TDPM dimana LKT 2020 TDPM mengandung salah saji material atas pengakuan penambahan aset tetap berupa mesin sebesar US$85.011.337 milik EBCI dan ENG selaku anak perusahaan TDPM.
4. Sdr. Stepanus Ardhanova dan Sdr. Anton Hartono selaku Direksi TDPM periode tahun 2022 yang menandatangani Surat Pernyataan Direksi tentang Tanggung Jawab atas LKTT 2021 dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp625.000.000,00 (enam ratus dua puluh lima puluh juta rupiah) secara tanggung renteng atas pelanggaran ketentuan Pasal 2 jo. Pasal 5 POJK Nomor 75/POJK.04/2014 karena TDPM tidak mengkonsolidasi laporan keuangan EBCI dan ENG pada LKTT 2021 TDPM.
b. Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material
Artikel Terkait
8 Penerima Beasiswa LPDP Disanksi Kembalikan Dana Hingga Rp 2 Miliar, 36 Orang Dalam Pemeriksaan
Satgas PKH Diminta Turun Tangan ! Kelompok Pegiat Anti Korupsi Endus Aroma Pelanggaran Hukum Pada Proses Lahan Kompensasi PT BSI
Ahli Keuangan Syariah Buka Suara soal Kritik Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Soal Biaya Perbankan Syariah Cenderung Lebih Mahal dari Bank Konvensional
Begini Pandangan Dunia Usaha Soal Perjanjian Indonesia-Amerika Serikat ! Kopi hingga Minyak Goreng dari Indonesia Bisa Makin Mendunia
Kembangkan Ekosistem Ekraf Bogor, REKA Bogor dan Wali Kota Komitmen Perkuat Langkah Menuju Kota Kreatif UNESCO Melalui Audiensi Bersama Dedie A Rachim
Begini Cara Gen Z Menanti Buka Puasa di Imlek Festival 2577, Memahami Keberagaman Lewat Museum Akulturasi
Diburu Pencari Takjil Buka Puasa Ramadan 2026, Imlek Festival 2577 Jadi Berkah bagi UMKM
Melipir Seusai Ngantor, Tiga Sahabat Ini Terpukau Sajian Keberagaman Imlek Festival 2577 di Lapangan Banteng Jakarta
Luncurkan Buku, Bank Indonesia : Sistem Keuangan Indonesia Kuat dan Stabil di Tengah Ketidakpastian Global dan Fragmentasi Dunia yang Semakin Kompleks
Dukung Transisi Menuju Ekonomi Rendah Karbon, OJK dan Perbankan Nasional Luncurkan Indonesia-UK Working Group on Climate Financing