Apa Kriteria Papan Pemantauan Khusus Saham BEI ?
Perlu diketahui, ada beberapa kriteria yang menyebabkan suatu efek bersifat ekuitas untuk masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus, yaitu:
- Harga rata-rata saham di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00; dan Dalam kondisi likuiditas rendah dengan rata-rata harian nilai kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan volume kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) selama 3 bulan terakhir;
- Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer);
- Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya;
- Untuk Perusahaan Tercatat yang saat:
- Bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi, atau
- Merupakan induk perusahaan yang memiliki Perusahaan Terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi, pada akhir tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business);
- Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir;
- Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam:
- Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Utama atau di Papan Pengembangan, kecuali ketentuan jumlah Saham Free Float paling sedikit 50.000.000 (lima puluh juta) untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan dan diatas 5% (lima persen) dari jumlah saham; atau
- Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Akselerasi, kecuali ketentuan jumlah Saham Free Float diatas 5% (lima persen) dari jumlah saham tercatat;
- Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama 3 (tiga) bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction;
- Dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dimohonkan pailit, atau pembatalan perdamaian;
- Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU, dimohonkan pailit, atau pembatalan perdamaian;
- Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan, dan/atau;
- Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.
Semoga bermanfaat ya, Sobat Kalimantansatu.com.
(*)