KALIMANTANSATU.COM - Apakah kamu mencari informasi tentang apa itu papan pemantauan khusus saham Bursa Efek Indonesia (BEI) ? Jika iya, artikel ini mengulas terkait penjelasan manfaat hingga kriteria papan pemantauan khusus.
Pengetahuan terkait hal ini sangat penting sebagai bekal literasi keuangan saat kamu hendak menjadi investor saham.
Sebagai informasi, Papan Pemantauan Khusus Saham adalah Papan Pencatatan dengan segmentasi tersendiri untuk Efek Bersifat Ekuitas yang memiliki kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam peraturan nomor I-X perihal Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.
Mengutip laman BEI, latar belakang Bursa menghadirkan Papan Pemantauan Khusus sebagai berikut :
1. Kondisi Perusahaan Tercatat yang dapat berubah dan menjadi tidak sesuai dengan segmentasi Papan Pencatatannya, sehingga kondisi tertentu yang sedang dialami oleh suatu Perusahaan Tercatat dapat berdampak terhadap portfolio investasi yang dimiliki oleh investor serta pada aktivitas perdagangan dan pembentukan harga saham Perusahaan Tercatat.
2. Adanya saham illiquid yang dapat berdampak terhadap strategi investasi investor atau melakukan transaksi atas saham tersebut.
Papan Pemantauan Khusus ditujukan untuk dapat memberikan kesempatan bagi investor untuk menerapkan strategi investasinya dan meningkatkan likuiditas saham dengan kondisi tertentu, dengan tetap menjaga dan meningkatkan perlindungan investor.
Apa Manfaat Papan Pemantauan Khusus Saham BEI ?
Masih dikutip dari sumber yang sama, berikut ini manfaat papan pemantauan khusus saham BEI :
1. Untuk Investor
- Meningkatkan perlindungan investor dengan mengelompokkan efek yang mengalami kondisi tertentu ke dalam suatu papan pencatatan.
- Meningkatkan transparansi mengenai kondisi perusahaan tercatat.
- Meredam pembentukan harga saham yang kurang wajar melalui perdagangan periodic call auction yang lebih sesuai untuk saham dengan kondisi tertentu dan atau illiquid, yang juga telah diterapkan oleh Bursa Mancanegara.
- Mendukung mekanisme price discovery untuk saham dalam kondisi tertentu.
- Membuka kesempatan investor institusi untuk transaksi saham dengan harga Rp50 di pasar reguler dengan tetap memenuhi governance.
2. Untuk Perusahaan Tercatat
- Meningkatkan likuiditas transaksi saham.
- Merupakan sarana bagi Perusahaan Tercatat dalam memperhatikan kinerja Perusahaan.
- Memberikan waktu yang memadai bagi Perusahaan Tercatat untuk memperbaiki kinerjanya sebelum sahamnya dikenakan suspensi.
Artikel Terkait
Bos Multi Makmur Lemindo Klarifikasi Soal Dugaan Goreng Saham PIPA ! Bareskrim Polri Sampai Geledah Kantor Shinhan Sekuritas di Kawasan SCBD Jakarta
Apa itu Northern Long Leg Doji Saham ? Pola Candlestick Seperti Bendera Putih yang Dikibarkan di Tengah Pertempuran Sengit, Bagaimana Contoh Analisa ?
Saham HOTL Terancam Delisting ! Manajemen Saraswati Griya Lestari Beri Kabar Terbaru ke BEI
Apa itu Southern Long Leg Doji Saham ? Investor dan Trader Wajib Paham, Ketahui Cara dan Contoh Analisanya
Dana Masih Tersisa Rp280,9 M ! Bukalapak Rencana Kembali Buyback Saham BUKA, Apa Tujuannya ?
IFG Progress Menilai Kenaikan Batas Investasi Saham bagi Industri Asuransi Perlu Diiringi Penguatan Tata Kelola dan Disiplin Manajemen Risiko
OJK Jerat Pelaku Manipulasi Harga Saham IMPC Dengan Sanksi Denda Administratif, PT Dana Mitra Kencana Terseret
Terbukti Goreng Saham, Influencer BVN Kena Denda OJK Rp5,35 M ! Terungkap Modus dan Sejumlah Saham yang Dimanipulasi Harganya
Indo Pureco Pratama Kena Sanksi Denda OJK Rp4,62 Miliar ! Terkait IPO Saham IPPE, KGI Sekuritas Kena Sanksi Denda dan Pembekuan Kegiatan 1 Tahun
Apa itu Saham ? Jangan FOMO, Ketahui Keuntungan dan Risiko Investasi Saham Sebelum Terjun Menjadi Investor