KALIMANTANSATU.COM - Perdagangan saham PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC) disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) di Seluruh Pasar sejak 2 April 2026.
Saham ZINC telah tercatat pada Papan Pemantauan Khusus karena ketentuan III.1.2 Peraturan Bursa Nomor I-X sejak tanggal 10 April 2025.
Bahkan sampai dengan 10 April 2026, saham ZINC telah berada dalam Papan Pemantauan Khusus selama lebih dari 1 (satu) tahun berturut-turut.
"Sehubungan dengan hal tersebut, Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk tetap melakukan penghentian sementara (suspensi) Perdagangan Efek PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC) di Seluruh Pasar sejak Sesi I Periodic Call Auction hari Jumat, 10 April 2026 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," ungkap Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A melalui Pengumuman pada Kamis 9 April 2026.
"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perusahaan Tercatat," timpalnya.
Sebagai informasi, PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC) juga memperoleh Opini Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer) dari Auditor dalam Laporan Keuangan Audit Tahun 2025.
(*)