4 Agenda Penguatan Transparansi Pasar Modal Indonesia Dirampungkan OJK, BEI dan KSEI ! Proposal Sempat Diajukan ke MSCI Hingga Global Index Providers

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Senin, 6 April 2026 | 13:48 WIB
ILUSTRASI Bursa Efek Indonesia - 4 Agenda Penguatan Transparansi Pasar Modal Indonesia Dirampungkan OJK, BEI dan KSEI ! Proposal Sempat Diajukan ke MSCI Hingga Global Index Providers (Kalimantansatu.com via Gemini AI)
ILUSTRASI Bursa Efek Indonesia - 4 Agenda Penguatan Transparansi Pasar Modal Indonesia Dirampungkan OJK, BEI dan KSEI ! Proposal Sempat Diajukan ke MSCI Hingga Global Index Providers (Kalimantansatu.com via Gemini AI)

KALIMANTANSATU.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah merampungkan empat agenda penguatan transparansi pasar modal Indonesia.

Agenda tersebut juga merupakan bagian dari proposal yang telah diajukan kepada Global Index Providers, termasuk Morgan Stanley Capital International (MSCI).

Capaian itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam Sosialisasi Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia yang diselenggarakan di Gedung BEI pada Kamis (2/4/2026) bersama jajaran OJK, Direksi BEI, dan Direksi KSEI.

Baca Juga: Anak Usaha Trikomsel Oke (TRIO) Sempurnakan Strategis Portofolio Ritel dan Model Operasi Bisnis, Apa Saja yang Dilakukan ?

Keempat agenda, kata Hasan, merupakan bagian dari 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia yang telah dicanangkan oleh OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) pada tanggal 1 Februari 2026.

Adapun keempat agenda itu diantaranya sebagai berikut: 

  1. Penyediaan data kepemilikan saham Perusahaan Tercatat di atas 1 persen kepada publik;
  2. Implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC);
  3. Penguatan granularity klasifikasi investor dalam data kepemilikan saham KSEI, menjadi total 39 klasifikasi dan tipe investor; dan
  4. Kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A.

Selain itu, terdapat penguatan transparansi dalam bentuk pengaturan mengenai adanya ketersediaan data Pemilik Manfaat dari pemegang saham Perusahaan Tercatat dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.

“Dengan demikian, empat proposal yang diajukan oleh pihak Indonesia kepada Global Index Providers sudah diselesaikan dan tuntaskan sesuai target yang dicanangkan. Selanjutnya, kami akan melanjutkan komunikasi dan engagement yang konstruktif dengan Global Index Providers, serta menghimpun feedback dari kalangan investor,” ungkap Hasan Fawzi.

Hasan menimpali, kebijakan yang ditempuh OJK bersama SRO dalam penyelesaian keempat proposal tersebut selaras dengan standar/praktik di berbagai yurisdiksi global.

Bahkan, dalam beberapa aspek, Indonesia berada pada posisi yang lebih unggul dalam hal transparansi dan granularity informasi, di antaranya terkait ketersediaan data kepemilikan pemegang saham di atas 1 persen.

Baca Juga: Terungkap Penyebab Rencana Saham SUPR Go Private dan Delisting ! Direksi Solusi Tunas Pratama Blak-blakan, Apakah Ada Kaitan Free Float BEI Terbaru ?

Terselesaikannya keempat proposal penguatan transparansi ini diharapkan akan dapat mendorong likuiditas yang lebih sehat serta meningkatkan kualitas price discovery di pasar saham domestik.

Hal ini pada akhirnya diharapkan dapat turut menjaga kepercayaan investor serta mendongkrak kredibilitas dan daya tarik pasar modal Indonesia di tingkat global.

Implementasi Empat Proposal Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X