KALIMANTANSATU.COM - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) menerima putusan parsial dari majelis arbitrase The London Court of International Arbitration (LCIA) atas gugatan yang diajukan oleh Gunvor Singapore Pte Ltd.
Informasi mengenai vonis perkara nomor 246358 tersebut didapatkan manajemen PGAS pada Rabu (26/8/2026).
Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengonfirmasi kabar penetapan putusan parsial tersebut.
"Perseroan diminta untuk membayar kompensasi kepada Gunvor atas sengketa hukum yang terjadi," ungkap Fajriyah Usman melalui Laporan Informasi atau Fakta Material dikutip Kalimantansatu.com pada Jumat (28/8/2026).
Saat ini, Perseroan berkode ticker saham PGAS itu sedang melakukan penelaahan secara menyeluruh atas Putusan Arbitrase yang masih bersifat parsial, termasuk implikasinya bagi Perseroan.
"Putusan Arbitrase tersebut memerlukan proses eksekusi melalui pengadilan negeri di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.
"Manajemen Perseroan melakukan upaya terbaik dalam menangani perkara tersebut dan mengambil langkahlangkah upaya hukum lebih lanjut yang dipandang perlu dan tepat dengan memperhatikan kepentingan terbaik Perseroan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik," pungkasnya.
(Prabu Warah)