KALIMANTANSATU.COM - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) menerima putusan parsial dari majelis arbitrase The London Court of International Arbitration (LCIA) atas gugatan yang diajukan oleh Gunvor Singapore Pte Ltd.
Informasi mengenai vonis perkara nomor 246358 tersebut didapatkan manajemen PGAS pada Rabu (26/8/2026).
Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengonfirmasi kabar penetapan putusan parsial tersebut.
"Perseroan diminta untuk membayar kompensasi kepada Gunvor atas sengketa hukum yang terjadi," ungkap Fajriyah Usman melalui Laporan Informasi atau Fakta Material dikutip Kalimantansatu.com pada Jumat (28/8/2026).
Saat ini, Perseroan berkode ticker saham PGAS itu sedang melakukan penelaahan secara menyeluruh atas Putusan Arbitrase yang masih bersifat parsial, termasuk implikasinya bagi Perseroan.
"Putusan Arbitrase tersebut memerlukan proses eksekusi melalui pengadilan negeri di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.
"Manajemen Perseroan melakukan upaya terbaik dalam menangani perkara tersebut dan mengambil langkahlangkah upaya hukum lebih lanjut yang dipandang perlu dan tepat dengan memperhatikan kepentingan terbaik Perseroan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik," pungkasnya.
(Prabu Warah)
Artikel Terkait
Dukung Diversifikasi Pasokan Gas Bumi Nasional, PGAS dan Dart Energy Kerjasama Pemanfaatan CBM dari WK GMB Tanjung Enim Sumsel
Membedah Obligasi Negara Ritel (ORI) dan Sukuk Ritel (SR): Apakah Bisa Menjadi Cara Amankan Passive Income di Tengah Gejolak Pasar Saham ?
Investasi Saham Blue Chip vs Growth Stock untuk Pemula: Mana Lebih Ideal? Kenali Karakteristik Utama, Perbandingan Langsung Hingga Strategi Kombinasi
Strategi Value Investing di Tengah Volatilitas Pasar Saham: Ketahui Cara Berburu Saham Undervalued, Ini Rahasia Menemukan Saham Salah Harga yang Cuan
Analisis Fundamental vs Teknikal Saham: Mana Strategi Terbaik untuk Trader & Investor? Bedah Tuntas! Rahasia Timing Beli Saham Paling Cuan
Strategi Dividend Investing 2026: Cara Membangun 'Gaji Kedua' Pasif dari Saham di Bursa Efek Indonesia (IDX), Untuk yang Bosan Menunggu Capital Gain
Informasi Dividen Interim Saham BBCA 2026: Ini Rincian Nominal, Jadwal Lengkap dan Syarat Pencairan
Hasil RUPSLB Restui Buyback Saham ASMI 10%, Asuransi Maximus Graha Persada Siapkan Dana Rp17,92 Miliar
Info Dividen Interim Saham YUPI 2026: Cek Rincian Nominal, Jadwal Lengkap dan Syaratnya