Update Kasus Kekerasan Anak Dipukul Rotan di Pondok Pesantren Kubu Raya ! Berkas dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mempawah

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Kamis, 13 Februari 2025 | 20:49 WIB
Ilustrasi kekerasan fisik. (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay Alexas_Fotos)
Ilustrasi kekerasan fisik. (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay Alexas_Fotos)

KALIMANTANSATU.COM, KUBU RAYA - Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kubu Raya memasuki babak baru.

Korbannya adalah seorang santriwati berinisial DA (17 tahun).

Kini, berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, mengonfirmasi pelimpahan berkas tersebut.

“Berkas perkara kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur sudah dilimpahkan (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Mempawah beserta tersangka berinisial SF (33) dan barang bukti,” ungkap Ade dalam keterangannya, Kamis 13 Februari 2025.

Baca Juga: Belum Ditemukan Hingga Hari Ketujuh, Pencarian Bocah Hilang Diserang Buaya Dihentikan oleh Tim SAR Gabungan di Batu Ampar Kubu Raya

Ia menjelaskan, peristiwa kekerasan itu terjadi pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Namun, pihak keluarga korban baru melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian pada 17 September 2024.

Setelah melalui penyelidikan intensif, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Mempawah.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap, kami langsung melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Ade.

Baca Juga: Ubur-ubur Ikan Lele, Ketangkap Le ! Curi Sepeda Motor di Kubu Raya, Warga Pontianak Timur Diamankan Tim Gabungan Polisi

Dalam kasus ini, SF diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan memukulnya menggunakan sebatang rotan sepanjang 1,5 meter.

Pukulan tersebut dilakukan sebanyak 125 kali dan mengenai punggung, tangan, serta paha korban. Aksi kekerasan itu terjadi di dalam kamar tersangka.

“Kekerasan tersebut dilakukan sebagai bentuk hukuman atas dugaan pelanggaran yang dilakukan korban. Namun, tindakan ini jelas melanggar hukum dan mendapat kecaman dari pihak keluarga korban,” ungkap Ade.

Untuk menangani kasus ini, Polres Kubu Raya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menggandeng Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya serta Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Kubu Raya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Sumber: Polres Kubu Raya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X