Curi Sepeda Motor Scoppy di Kubu Raya, Dua Remaja Diamankan Polisi Setelah Ditangkap Warga di Pontianak Timur. Terancam Pasal 363 KUHP !

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Rabu, 16 Juli 2025 | 19:22 WIB
Dua remaja laki-laki diamankan oleh Tim Resmob Macan Raya dan Polsek Pontianak Timur setelah ditangkap warga di wilayah Gang Angket, Pontianak Timur, Kota Pontianak, Rabu (09/07/2025) sekitar pukul 19.54 WIB. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Kubu Raya)
Dua remaja laki-laki diamankan oleh Tim Resmob Macan Raya dan Polsek Pontianak Timur setelah ditangkap warga di wilayah Gang Angket, Pontianak Timur, Kota Pontianak, Rabu (09/07/2025) sekitar pukul 19.54 WIB. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Kubu Raya)

KALIMANTANSATU.COM, KUBU RAYA - Dua remaja laki-laki diamankan oleh Tim Resmob Macan Raya dan Polsek Pontianak Timur setelah ditangkap warga di wilayah Gang Angket, Pontianak Timur, Kota Pontianak, Rabu (09/07/2025) sekitar pukul 19.54 WIB.

AN alias Juna (19 tahun) dan MR (18 tahun) diduga kuat mencuri sepeda motor di Dusun Martapura, Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 22.15 WIB.

Tim Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya bergerak cepat setelah menerima informasi dari Polsek Pontianak Timur mengenai penangkapan dua orang oleh warga setempat.

”Saat diintrogasi, AN alias Juna dan MR mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy dari sebuah garasi rumah milik warga di Dusun Martapura, RT 01/RW 13, Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Raya,” ungkap Aiptu Ade dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).

Baca Juga: Sempat Hilang Tenggelam di Sungai Kapuas saat Bermain, Jasad Anak Laki-laki Pontianak Timur Ditemukan Meninggal Dunia oleh Tim SAR Gabungan

Saat aksi pencurian, motor Scoppy itu terparkir di garasi samping rumah korban.

Korban tidak sadar kendaraan itu dicuri saat berada di dalam rumah.

“Aksi mereka dilakukan dengan cepat. Setelah berhasil membawa motor, pelaku sempat melarikan diri ke arah Pontianak Timur sebelum akhirnya diamankan oleh masyarakat,” jelas Aiptu Ade.

Setelah diamankan, Tim Macan Raya membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Polres Kubu Raya guna proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga mendalami apakah kedua remaja tersebut terlibat dalam aksi kejahatan lainnya di wilayah hukum Polres Kubu Raya.

Baca Juga: Pastikan Sekolah Rakyat di Kalbar Siap ! Sekda Harisson Imbau Kabupaten dan Kota Aktif Usulkan Sekolah Rakyat ke Pemerintah Pusat

Aiptu Ade menegaskan, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tegasnya.

Polres Kubu Raya, kata Ade, mengapresiasi reaksi cepat masyarakat dan mengimbau agar warga lebih meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam mengamankan kendaraan pribadi.

“Jangan lengah, pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci ganda dan diparkir di tempat yang aman. Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat jika melihat hal yang mencurigakan,” imbaunya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X