Iptu Kuswiyanto menambahkan, saat ini pelaku diamankan di Polres Sekadau untuk penyelidikan lebih lanjut.
Selain mobil dan BBM tersebut, barang bukti yang diamankan yakni Surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan 1 buah terpal.
Atas tindakan kriminal ini, VN dipersangkakan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
(*)