KALIMANTANSATU.COM, KUBU RAYA - Tidak jera berbuat kriminal, seorang pemuda Kabupaten Kubu Raya berinisial WU (23 tahun) kembali ditangkap oleh personel Polres Kubu Raya.
WU merupakan residivis pencurian sepeda motor (curanmor).
Kali ini, warga Teluk Pakedai ini menjadi pelaku curanmor satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam.
Lokasi pencurian berada di Dusun Tanjung Bunga, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya pada Jumat 5 Juli 2024 malam WIB.
Tindakan WU mengakibatkan kerugian Rp4 juta.
Korban pun melaporkan peristiwa ini ke Polsek Teluk Pakedai.
Kapolsek Teluk Pakedai Iptu Sumarno melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengungkapkan, WU mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kabel stop kontak.
Saat itu, sepeda motor terparkir di samping rumah korban.
"Setelah aksinya berhasil, WU mendorong motor itu. Berjarak berapa meter dari rumah korban, pelaku menghidupkan motor dan langsung menuju Kecamatan Sungai Kakap untuk menjualnya," ungkap Aiptu Ade dalam keterangannya pada Senin 22 Juli 2024.
Namun, warga yang ditawarkan tidak mau membeli sepeda motor tersebut.
Alasannya sangat logis, karena tidak dilengkapi surat-surat kelengkapan kendaraan bermotor.
"Berkat bantuan masyarakat, WU ditangkap oleh Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Kakap dan Polsek Teluk Pakedai di Jalan Jeruju Besar, wilayah Pontianak Barat pada Sabtu 6 Juli 2024 sekitar jam 22.00 WIB," paparnya.