kalbar-borneo

Ketahuan Deh ! Motor Tossa Terperosok, Aksi Mandor dan 5 Pekerja Terbongkar saat Hendak Lakukan Penggelapan Pupuk NPK Blue PT Solusi Jaya Perkasa

Kamis, 25 Juli 2024 | 21:40 WIB
Enam orang karyawan pemupukan pohon kelapa sawit ditangkap lantaran dugaan penggelapan pupuk NPK Blue sebanyak 25 karung milik PT Solusi Jaya Perkasa (SJP) 1 di Desa Terentang Hulu, Kecamatan Terentang, Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat pada Sabtu 13 Juli 2024. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Kubu Raya)

KALIMANTANSATU.COM, KUBU RAYA - Enam  orang karyawan pemupukan pohon kelapa sawit ditangkap lantaran dugaan penggelapan pupuk NPK Blue sebanyak 25 karung milik PT Solusi Jaya Perkasa (SJP) 1 di Desa Terentang Hulu, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat pada Sabtu 13 Juli 2024.

Kasus ini terbongkar setelah motor tossa yang mengangkut 25 karung pupuk NPK Blue terperosok saat melewati Jalan MR Blok A5/B5 dan Blok A6/B6 Divisi SJP 1 Terentang Hulu.

Satpam PT SJP yang sedang berpatroli mencurigai muatan yang dibawa keenam pelaku.

Kapolsek Terentang Ipda Slamet Widodo melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengungkapkan, saat petugas mendatangi motor tossa yang terperosok tersebut, keenam pelaku mulai gelisah tak menentu.

Baca Juga: Drama Pingsan Seorang Pria saat Ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya. Terbukti Memiliki Klip Diduga Narkoba Jenis Sabu di Kamarnya

"Berdasarkan interogasi singkat, keenam pelaku mengakui bahwa pupuk yang mereka bawa itu milik PT SJP. Lalu, satpam melaporkan kejadian itu ke Polsek Terentang. Petugas Polsek Terentang segera merespon laporan satpam PT SJP," ungkap Aiptu Ade dalam keterangannya pada Kamis 25 Juli 2024.

Aiptu Ade memaparkan identitas keenam pelaku tersebut.

Diantaranya mandor pemupukan PT SJP seorang wanita inisial RS (20 tahun).

Kemudian, ada lima orang pekerja pria yakni CP (38), JN (26), AR (27), DI (40), dan IN (27).

Baca Juga: Tak Jera, Motif Ini Bikin WU Residivis Kubu Raya Kumat Curi Sepeda Motor di Teluk Pakedai. Terancam Hukuman Penjara Maksimal 5 Tahun

”Keenam pelaku tersebut sudah diamankan di Polsek Terentang guna penyelidikan lebih lanjut, berikut barang bukti sepeda motor tossa dan 25 karung pupuk NPK Blue,” tegas Aiptu Ade.

Berdasarkan pemeriksaan, lanjut Ade, motif penggelapan pupuk NPK Blue milik PT SJP tersebut adalah untuk menutupi kegagalan target pemupukan perkebunan sawit yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

Target pemupukan sebanyak 45 karung sehari.

Namun, mereka hanya mencapai 22 karung sehari.

Baca Juga: Gara-gara Gaji Belum Dibayar Mandor, Pria Warga Pontianak Selatan Curi 35 Tiang Jaringan Telkom di Kubu Raya

Halaman:

Tags

Terkini