"Agar target pemupukan ini tidak gagal, RS selaku mandor pemupukan mengajak lima pekerja lainnya untuk menjual sisa pupuk tersebut," jelasnya.
Tanpa menolak, ajakan RS pun disepakati oleh CP, JN, AR, DI dan IN.
Kasus penggelapan ini mengakibatkan kerugian perusahaan sebesar Rp6,5 juta.
"Enam pelaku ini dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana. Acaman empat tahun penjara,” pungkas Aiptu Ade.
(*)