Aturan Baru Pinjaman Daring: POJK No 8 Tahun 2026 Tegaskan Transparansi dan Perlindungan Data ! Platform Fintech Wajib Integrasikan Data Transaksi

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Kamis, 6 Agustus 2026 | 09:56 WIB
ILUSTRASI LOGO OJK - Aturan Baru Pinjaman Daring: POJK No 8 Tahun 2026 Tegaskan Transparansi dan Perlindungan Data ! Platform Fintech Wajib Integrasikan Data Transaksi (Kalimantansatu.com/Dok. OJK)
ILUSTRASI LOGO OJK - Aturan Baru Pinjaman Daring: POJK No 8 Tahun 2026 Tegaskan Transparansi dan Perlindungan Data ! Platform Fintech Wajib Integrasikan Data Transaksi (Kalimantansatu.com/Dok. OJK)

Meskipun demikian, akses terhadap informasi penerima dana tersebut dibatasi secara ketat. Penggunaannya hanya diperbolehkan untuk kepentingan yang telah diatur oleh undang-undang demi menjamin prinsip kehati-hatian (prudential) serta perlindungan kerahasiaan data pengguna.

Melalui penerapan POJK ini, pemerintah berharap industri keuangan digital dapat tumbuh lebih sehat, transparan, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, POJK ini mewajibkan setiap Penyelenggara Pindar untuk:

  • menunjuk anggota Direksi yang bertanggung jawab atas pelaporan Data Transaksi Pendanaan;
  • memiliki kebijakan dan prosedur tertulis terkait penyampaian data transaksi dan penggunaan Informasi Penerima Dana;
  • melakukan audit internal atas pelaksanaan Sistem Pelaporan secara berkala; dan
  • menerapkan pengendalian internal, termasuk pemisahan fungsi dalam pengelolaan Sistem Pelaporan.

Baca Juga: Membahas Refinancing KPR : Solusi Mengurangi Bunga Cicilan atau Jebakan Baru ? Ketahui Cara Kerja Hingga Biaya yang Wajib Dikeluarkan

Perkuat Perlindungan Data

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah menegaskan, POJK ini juga memperkuat aspek perlindungan data pengguna dengan melarang Penyelenggara maupun Asosiasi Pindar memberikan dan atau memperjualbelikan informasi pengguna kepada pihak lain, kecuali untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggara juga bertanggung jawab atas penggunaan informasi pengguna sesuai dengan tujuan yang diperkenankan.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut, kata dia, OJK menetapkan sanksi administratif bagi penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan, penggunaan informasi, maupun ketentuan tata kelola sebagaimana diatur dalam POJK ini.

"Penerapan sanksi dimaksudkan untuk mendorong disiplin industri sekaligus menjaga integritas dan kredibilitas ekosistem Pindar," tegas Agus Firmansyah dalam keterangannya dikutip Kalimantansatu.com pada Kamis (6/8/2026).

Ke depan, penguatan sistem pelaporan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola industri Pindar, memperkuat mitigasi risiko, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan industri pendanaan digital yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.

(Prabu Warah)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X