Meskipun demikian, akses terhadap informasi penerima dana tersebut dibatasi secara ketat. Penggunaannya hanya diperbolehkan untuk kepentingan yang telah diatur oleh undang-undang demi menjamin prinsip kehati-hatian (prudential) serta perlindungan kerahasiaan data pengguna.
Melalui penerapan POJK ini, pemerintah berharap industri keuangan digital dapat tumbuh lebih sehat, transparan, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, POJK ini mewajibkan setiap Penyelenggara Pindar untuk:
- menunjuk anggota Direksi yang bertanggung jawab atas pelaporan Data Transaksi Pendanaan;
- memiliki kebijakan dan prosedur tertulis terkait penyampaian data transaksi dan penggunaan Informasi Penerima Dana;
- melakukan audit internal atas pelaksanaan Sistem Pelaporan secara berkala; dan
- menerapkan pengendalian internal, termasuk pemisahan fungsi dalam pengelolaan Sistem Pelaporan.
Perkuat Perlindungan Data
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah menegaskan, POJK ini juga memperkuat aspek perlindungan data pengguna dengan melarang Penyelenggara maupun Asosiasi Pindar memberikan dan atau memperjualbelikan informasi pengguna kepada pihak lain, kecuali untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggara juga bertanggung jawab atas penggunaan informasi pengguna sesuai dengan tujuan yang diperkenankan.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut, kata dia, OJK menetapkan sanksi administratif bagi penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan, penggunaan informasi, maupun ketentuan tata kelola sebagaimana diatur dalam POJK ini.
"Penerapan sanksi dimaksudkan untuk mendorong disiplin industri sekaligus menjaga integritas dan kredibilitas ekosistem Pindar," tegas Agus Firmansyah dalam keterangannya dikutip Kalimantansatu.com pada Kamis (6/8/2026).
Ke depan, penguatan sistem pelaporan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola industri Pindar, memperkuat mitigasi risiko, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan industri pendanaan digital yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.
(Prabu Warah)
Artikel Terkait
Realisasi KUR 2026 Tembus Rp169 Triliun, Kementerian UMKM Catat 1,1 Juta Debitur Baru dan 511 Ribu UMKM Naik Kelas
Memahami Inflasi Gaya Hidup dan Cara Mencegah Lifestyle Inflation ! Kenali Tanda Terjebak dan Strategi Konkretnya
Asuransi Jiwa vs Asuransi Kesehatan: Mana yang Wajib Dimiliki Lebih Dulu ? Informasi Ini Penting bagi Lajang (Belum Menikah) Maupun Kepala Keluarga
Mengupas Konsep Financial Independence, Retire Early (FIRE) yang Populer di Milenial & Gen Z: Mitos vs Realitas Menerapkannya di Indonesia, Bisa kah ?
Membahas Refinancing KPR : Solusi Mengurangi Bunga Cicilan atau Jebakan Baru ? Ketahui Cara Kerja Hingga Biaya yang Wajib Dikeluarkan
CSR Promedia Group dan SKI Tiba di Lembang, Rumah Jurnalis Primetime News yang Hampir Roboh Jadi Lebih Layak Berkat Program Ganti Atap Rumah Wartawan
Begini Pesan KSAD Jenderal Maruli ke Alumni Akmil: TNI AD Harus Bantu Bangun Fasilitas dan Gunakan Networking untuk Masyarakat
Dari Ekskul Sekolah ke Pimred Media About Malang, Ini Kisah Emas Perjalanan Jurnalis Arvendo Mahardika di Pro-spective Bootcamp Promedia Group
Indonesia dan Thailand Komitmen Tingkatkan Perdagangan hingga USD 20 Miliar pada 2030, Presiden Prabowo: Kerja Sama Ekonomi Tetap Menjadi Pilar Utama
Dorong Transformasi BUMN, Kemenkeu Siapkan SMV Khusus Pengelolaan KCJB Tanpa Bebani APBN ! Target Pengalihan Selesai Pertengahan September 2026