KALIMANTANSATU.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2026 mengenai Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Kebijakan ini dihadirkan untuk memperkuat regulasi industri pinjaman daring (pindar) melalui sistem pelaporan data yang andal, komprehensif, serta terintegrasi.
Langkah ini diambil OJK guna mendongkrak kualitas data transaksi, memupuk disiplin pelaku industri, serta mendorong mekanisme pengawasan yang lebih efisien.
Tujuan utamanya adalah menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus mengoptimalkan dukungan pembiayaan bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Penerbitan POJK Nomor 8 Tahun 2026 sekaligus menjadi pijakan OJK dalam memodernisasi infrastruktur data jasa keuangan digital agar pengawasan industri pindar berjalan secara akurat, efektif, dan berbasis risiko (risk-based supervision).
Kewajiban Pelaporan Terintegrasi bagi Penyelenggara Pindar
Melalui aturan baru ini, OJK mewajibkan seluruh penyelenggara platform pindar menyerahkan Data Transaksi Pendanaan secara utuh, mutakhir, akurat, dan tepat waktu.
Seluruh data tersebut disalurkan langsung melalui Sistem Pelaporan terpadu yang dikelola oleh OJK.
Di samping itu, seiring perkembangan Sistem Pelaporan OJK menjadi dua arah, para penyelenggara pindar juga diwajibkan menyampaikan data transaksi kepada asosiasi resmi.
Proses ini dilakukan melalui sistem informasi Fintech Data Center (FDC) sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Akses Informasi Penerima Dana dan Perlindungan Data
Tidak hanya mengatur soal kewajiban pelaporan, POJK Nomor 8 Tahun 2026 turut memuat skema permintaan Informasi Penerima Dana.
Fitur ini dapat dimanfaatkan oleh platform penyelenggara untuk memperkuat proses mitigasi risiko, mendukung analisis penyaluran dana, dan memenuhi kepatuhan regulasi OJK.