Simpanan Anda harus tercatat secara sah dalam pembukuan resmi bank. Pastikan Anda selalu menyimpan bukti transaksi, bilyet deposito, atau memiliki akses e-statement resmi dari aplikasi bank digital Anda.
2. Reasonable Rate (Tingkat Bunga Wajar)
Tingkat bunga yang diterima nasabah tidak boleh melebihi Suku Bunga Penjaminan (SBP) yang ditetapkan oleh LPS secara berkala.
Penting untuk diingat bahwa syarat ini kerap menjadi penyebab gagalnya klaim nasabah. Jika bank memberikan promo bunga deposito tinggi (misal 7% p.a.) sementara SBP LPS untuk bank umum saat itu berada di angka 4,25% p.a., maka seluruh simpanan Anda pada bank tersebut menjadi Tidak Dijamin sama sekali—bukan hanya selisih bunganya.
3. No Unhealthy Conduct (Tidak Melakukan Tindakan Merugikan)
Nasabah tidak indikatif melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti memiliki kredit macet (non-performing loan) yang menyebabkan kondisi keuangan bank tersebut terganggu.
Apakah BPR dan Bank Digital Juga Dijamin LPS?
Jawabannya adalah Ya. Seluruh Bank Umum (baik BUMN, Swasta Swasta Nasional, maupun Bank Asing), Bank Digital, serta Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang beroperasi secara resmi di Indonesia dan terdaftar di OJK wajib menjadi peserta penjaminan LPS.
Perbedaannya terletak pada batas Suku Bunga Penjaminan (SBP).
LPS menetapkan batas SBP BPR lebih tinggi dibandingkan SBP Bank Umum.
Hal ini memberi ruang bagi BPR untuk memberikan bunga deposito yang lebih kompetitif kepada masyarakat tanpa kehilangan status penjaminan LPS.
Bagaimana Strategi Mengamankan Dana di Atas Rp2 Miliar ?
Bagi Anda yang memiliki modal atau likuiditas di atas Rp2 miliar dan ingin tetap memperoleh jaminan penuh 100% dari negara, gunakan strategi Diversifikasi Lintas Bank:
1. Pecah Dana ke Beberapa Bank Berbeda