perbankan

Mengenal Mekanisme Penjaminan LPS: Berapa Batas Aman Simpanan Anda di Bank ? Apakah BPR dan Bank Digital Juga Dijamin ?

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02 WIB
Mengenal Mekanisme Penjaminan LPS: Berapa Batas Aman Simpanan Anda di Bank ? Apakah BPR dan Bank Digital Juga Dijamin ? (Dibuat Kalimantansatu.com via Gemini AI)

Jika Anda memiliki dana tunai Rp6 Miliar, jangan menempatkannya di satu bank. Sebar dana tersebut ke tiga atau empat bank berbeda (misal: Rp1,8 Miliar di Bank A, Rp1,8 Miliar di Bank B, dan Rp1,8 Miliar di BPR C).

Dengan cara ini, seluruh dana Rp6 miliar Anda dijamin penuh oleh LPS karena berada di bawah batas Rp2 Miliar per bank.

2. Selalu Pantau Suku Bunga Penjaminan (SBP) LPS Terbaru:

Suku bunga penjaminan dipublikasikan secara transparan melalui situs resmi LPS (lps.go.id). Sebelum memperpanjang deposito atau menerima promo bunga dari bank, pastikan bunga bersih yang Anda dapatkan berada di bawah atau sama dengan SBP LPS yang berlaku.

3. Waspadai Cash-Back / Hadiah Ekstra

Jika promo cashback atau hadiah dari bank diperhitungkan oleh OJK/LPS sebagai komponen penambah bunga efektif hingga melampaui SBP, simpanan Anda berisiko gugur dari penjaminan.

Perlu dipahami bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan rasa aman dan kepastian hukum yang sangat kuat bagi nasabah perbankan Indonesia.

Namun, keamanan tersebut menuntut kecermatan dari investor.

Selalu patuhi syarat 3C, kontrol suku bunga simpanan Anda, dan lakukan diversifikasi tempat penyimpanan agar kekayaan yang sudah Anda kumpulkan dengan kerja keras tetap terlindungi secara sempurna dari segala risiko krisis keuangan.

(Prabu Warah)

Halaman:

Tags

Terkini