Berapa Daftar Tarif Parkir Tinggi Bagi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di DKI Jakarta ?

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Jumat, 8 September 2023 | 15:09 WIB
Razia uji emisi di DKI Jakarta (Instagram @dkijakarta)
Razia uji emisi di DKI Jakarta (Instagram @dkijakarta)

KALIMANTANSATU.COM - Berapa daftar tarif parkir tinggi bagi kendaraan tak lulus uji emisi di DKI Jakarta ?

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) telah menerapkan uji emisi gas buang.

Setiap pemilik Kendaraan Bermotor baik mobil dan motor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.

Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Ambang Batas Emisi adalah batas maksimum zat atau bahan pencemar yang boleh dikeluarkan langsung dari pipa gas buang kendaraan bermotor.

Baca Juga: Lokasi Uji Emisi Tangerang Selatan untuk Pegawai Pemerintah Kota Tangerang Selatan

Berapa Tarif Parkir Tidak Lulus Uji Emisi di DKI Jakarta ?

Dikutip Kalimantan Satu dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor menyebutkan bahwa : "Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/ atau luar ruang milik jalan."

Jadi, penentuan besaran tarif disinsentif diatur falam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan Parkir.

Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan Parkir, tarif kendaraan roda empat Rp7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.

Sementara itu, pada lokasi "Park and Ride" (parkir dan berkendara), kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat.

Namun, berdasarkan Pergub itu, tarif parkir disinsentif belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua.

Baca Juga: 3 Lokasi Uji Emisi Gratis Tangerang Kota Dimana ? Buruan, Cukup Bawa Fotokopi STNK Saja

Sanksi Denda Tilang Uji Emisi dan Jadwal Razia Uji Emisi di DKI Jakarta

Sebagai informasi, tahap awal penerapan sanksi tilang uji emisi digelar 1 September hingga 31 November 2023.

Ada sanksi tilang bagi pelanggar uji emisi, yakni bagi masyarakat yang belum melakukan uji emisi atau sudah tetapi tak lulus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X