Penerapan denda berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 285 dan 286.
Adapun denda tilang uji emisi adalah sebagai berikut :
- Rp250 ribu untuk pengendara sepeda motor
- Rp500 ribu untuk pengemudi mobil.
Bagaimana, sudah tahu daftar tarif parkir tinggi bagi kendaraan tak lulus uji emisi di DKI Jakarta ? Semoga bermanfaat ya, Sahabat Generasi Emas Kalimantan Satu.
(Prabu Warah)
Artikel Terkait
3 Lokasi Uji Emisi Gratis Tangerang Kota Dimana ? Buruan, Cukup Bawa Fotokopi STNK Saja
Lokasi Uji Emisi Tangerang Selatan untuk Pegawai Pemerintah Kota Tangerang Selatan
Razia Zebra Sampai Jam Berapa 2023 ? Cek Disini Yuk, Operasi Zebra Dimulai Jam Berapa Sampai Jam Berapa
Cara Daftar ASN 2023 di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun ! Wajib Untuk CPNS 2023 dan PPPK 2023
Cara Daftar Barcode Pertamina Untuk Beli Solar Subsidi di SPBU Seperti Ini. Jangan Sampai Salah ya, Sahabat
Cara Daftar Merek Dagang Online Serta Biaya dan Syarat Daftar Merek Dagang Online di https://merek.dgip.go.id