Berapa Daftar Tarif Parkir Tinggi Bagi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di DKI Jakarta ?

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Jumat, 8 September 2023 | 15:09 WIB
Razia uji emisi di DKI Jakarta (Instagram @dkijakarta)
Razia uji emisi di DKI Jakarta (Instagram @dkijakarta)

Penerapan denda berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 285 dan 286. 

Adapun denda tilang uji emisi adalah sebagai berikut :

- Rp250 ribu untuk pengendara sepeda motor

- Rp500 ribu untuk pengemudi mobil.

Bagaimana, sudah tahu daftar tarif parkir tinggi bagi kendaraan tak lulus uji emisi di DKI Jakarta ? Semoga bermanfaat ya, Sahabat Generasi Emas Kalimantan Satu.

(Prabu Warah)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X