Berapa Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenag ?
Tunjangan kinerja pegawai Kemenag dibayarkan berdasarkan PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 130 TAHUN 2018 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA.
Adapun besaran tunjangan kinerja per kelas jabatan sebagai berikut :
- Kelas Jabatan 17 Rp29.085.000
- Kelas Jabatan 16 Rp20.695.000
- Kelas Jabatan 15 Rp14.721.000
- Kelas Jabatan 14 Rp11.670.000
- Kelas Jabatan 13 Rp8.562.000
- Kelas Jabatan 12 Rp7.271.000
- Kelas Jabatan 11 Rp5.183.000
- Kelas Jabatan 10 Rp4.551.000
- Kelas Jabatan 9 Rp3.781.000
- Kelas Jabatan 8 Rp3.319.000
- Kelas Jabatan 7 Rp2.928.000
- Kelas Jabatan 6 Rp2.702.000
Artikel Terkait
Kuota Formasi CPNS Kejaksaan 2023 Sebanyak 7.846 Formasi. Selain Jaksa, Apa Saja ?
Berapa Kuota Formasi CPNS Kemenkumham 2023 ? Sudah Ada Nih, Lengkap Dengan Formasi PPPK Kemenkumham 2023
Apa Beda CPNS dan PPPK ? Sebentar Lagi Daftar Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 Dibuka, Sahabat Generasi Emas
Apakah Hari Minggu Ada Operasi Zebra 2023 ? Jangan Abai, Ada 7 Sasaran Khusus Operasi Zebra 2023, Sahabat
Kapan Pembukaan CPNS 2023 di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun ? Cek Jadwal Pembukaan CPNS 2023 Lengkap
Formasi CPNS BRIN 2023 dan Cara Daftar CPNS BRIN 2023 di SSCASN
Cara Melihat Formasi CPNS Kemenhub 2023 dan PPPK Kemenhub 2023 di Link https://cpns.dephub.go.id/site/index
Syarat CPNS Kemenhub 2023 untuk Persiapan Seleksi CASN 2023 ! Cek, Sahabat Generasi Emas