Apakah PPPK Kemenag Mendapat Tunjangan Kinerja atau Tukin PPPK Kemenag ? Cek Berapa Besaran Tukin PPPK Kemenag

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Kamis, 14 September 2023 | 06:57 WIB
Logo Kemenag RI (Kalimantansatu.com)
Logo Kemenag RI (Kalimantansatu.com)

Berapa Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenag ?

Tunjangan kinerja pegawai Kemenag dibayarkan berdasarkan PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 130 TAHUN 2018 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA.

Adapun besaran tunjangan kinerja per kelas jabatan sebagai berikut :

- Kelas Jabatan 17 Rp29.085.000

- Kelas Jabatan 16 Rp20.695.000

- Kelas Jabatan 15 Rp14.721.000

- Kelas Jabatan 14 Rp11.670.000

- Kelas Jabatan 13 Rp8.562.000

- Kelas Jabatan 12 Rp7.271.000

- Kelas Jabatan 11 Rp5.183.000

- Kelas Jabatan 10 Rp4.551.000

- Kelas Jabatan 9 Rp3.781.000

- Kelas Jabatan 8 Rp3.319.000

- Kelas Jabatan 7 Rp2.928.000

- Kelas Jabatan 6 Rp2.702.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Perpres Nomor 130 Tahun 2018

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X