Apa Syarat PPPK Kemenag 2023 dan Kriteria PPPK Kemenag 2023 ? Info Buat yang Mau Daftar PPPK Kemenag 2023 Nih

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Kamis, 14 September 2023 | 14:12 WIB
Logo Kemenag RI (Kalimantansatu.com)
Logo Kemenag RI (Kalimantansatu.com)

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi

Baca Juga: Apakah PPPK Kemenag Mendapat Tunjangan Kinerja atau Tukin PPPK Kemenag ? Cek Berapa Besaran Tukin PPPK Kemenag

Apa Kriteria PPPK Kemenag 2023 ?

Hingga artikel ini diterbitkan, Kemenag belum menetapkan kriteria pelamar PPPK Kemenag 2023.

Namun sebagai gambaran, jika beracuan pada seleksi PPPK Kemenag 2022 lalu, berikut kriterianya :

1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II)

- Terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN)

- Memiliki kartu peserta ujian tahun sebelumnya

- Masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022

2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama

- Telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022

- Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2

- Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

- Pelamar harus Warga Negara Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X