b. Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
5. FUNGSI ADMINISTRATIF
a. Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
b. Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).
6. FUNGSI LAIN-LAIN
Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.
(Prabu Warah)
Artikel Terkait
Apa Syarat CPNS Kemenkumham 2023 Lulusan SMA ? Cek Batas Umur Penjaga Tahanan Lapas Kemenkumham RI
Cara Mendaftar CPNS 2023 dan PPPK 2023 di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun
Formasi CPNS BRIN 2023 dan Cara Daftar CPNS BRIN 2023 di SSCASN
Cara Melihat Formasi CPNS Kemenhub 2023 dan PPPK Kemenhub 2023 di Link https://cpns.dephub.go.id/site/index
Syarat CPNS Kemenhub 2023 untuk Persiapan Seleksi CASN 2023 ! Cek, Sahabat Generasi Emas
Apa Syarat PPPK Kemenag 2023 dan Kriteria PPPK Kemenag 2023 ? Info Buat yang Mau Daftar PPPK Kemenag 2023 Nih