KALIMANTANSATU.COM - Ada sejumlah hal yang harus dipenuhi oleh para pendaftar Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2023, baik itu CPNS 2023 atau PPPK 2023.
Salah satu syarat itu adalah penggunaan E Meterai CASN.
E Meterai akan dibubuhkan pada sejumlah dokumen pendaftaran di SSCASN.
Jika E Meterai tidak dipenuhi atau tertinggal, maka dokumen dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.
SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran ASN.
Secara nasional, SSCASN sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik Pusat maupun Daerah.
SSCASN dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional yang dapat diakses di https://sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga: Solusi Cara Mengatasi NIK Sudah Terdaftar di SSCASN saat Daftar CPNS 2023 dan PPPK 2023
Ketentuan E Meterai CASN 2023
Dikutip Kalimantan Satu dari Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, dimana terdapat beberapa aturan dalam penggunaan materai, antara lain :
1. Peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara wajib menggunakan meterai tempel atau kertas meterai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya, serta memiliki bentuk dan ciri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pada setiap dokumen dalam Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang dipersyaratkan untuk dilengkapi meterai.
Dalam hal peserta Seleksi menggunakan meterai dalam bentuk lain pada dokumen yang dipersyaratkan, maka dokumen tersebut dikategorikan Memenuhi Syarat (MS) sepanjang bentuk meterai yang digunakan memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai bea meterai.
2. Peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.
3. Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik pada proses seleksi administrasi maupun pada saat pemberkasan, pengusulan, dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Tersebut, SSCASN membuat kebijakan pada dokumen yang menggunakan materai akan diimplementasikan penggunaan materai elektronik (e-materai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan materainya.
Artikel Terkait
Kuota Formasi CPNS Kejaksaan 2023 Sebanyak 7.846 Formasi. Selain Jaksa, Apa Saja ?
Berapa Kuota Formasi CPNS Kemenkumham 2023 ? Sudah Ada Nih, Lengkap Dengan Formasi PPPK Kemenkumham 2023
Formasi CPNS BRIN 2023 dan Cara Daftar CPNS BRIN 2023 di SSCASN
Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023 dari Jurusan Apa Saja ? Cek Kuota Formasi CPNS MA 2023 Sahabat
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023 Umum, Khusus, Lulusan Cumlaude, Diaspora, Disabilitas dan Putra-putri Papua
Contoh Surat Lamaran CPNS 2023 untuk Daftar SSCASN ! Pembukaan CPNS dan PPPK 17 September 2023
Cara Melihat Formasi CPNS 2023 di https://sscasn.bkn.go.id ! Kamu Sudah Tahu Cara Cek Formasi CPNS 2023 Belum?
Apa itu SSCASN ? CPNS 2023 dan PPPK 2023 Wajib Daftar CASN 2023 di sscasn.bkn.go.id ya
Cara Mengatasi Data Tidak Ditemukan dan Tidak Sesuai di SSCASN saat Daftar CPNS 2023 dan PPPK 2023
Solusi Cara Mengatasi NIK Sudah Terdaftar di SSCASN saat Daftar CPNS 2023 dan PPPK 2023
Apa itu Formasi Khusus CPNS 2023 ? Ada 5 Formasi Khusus yang Harus Kamu Ketahui Sebelum Daftar SSCASN 2023
Solusi Cara Mengatasi Tempat Lahir Tidak Ada di Referensi SSCASN.bkn.go.id saat Daftar CPNS 2023 dan PPPK 2023